Efisiensi Pra-Penuntutan di Revisi KUHAP: Pakar Unej Soroti Ketidakefisiensian
Prof. Arief Amrullah dari Unej mengkritik lambannya proses pra-penuntutan dalam sistem hukum Indonesia dan menyarankan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam revisi KUHAP.
![Efisiensi Pra-Penuntutan di Revisi KUHAP: Pakar Unej Soroti Ketidakefisiensian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/000040.549-efisiensi-pra-penuntutan-di-revisi-kuhap-pakar-unej-soroti-ketidakefisiensian-1.jpeg)
Prof. Arief Amrullah dari Universitas Jember (Unej) menyoroti rendahnya efisiensi proses pra-penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah talkshow di Jember pada 30 Januari 2024, membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok Komisi III DPR RI. Beliau menekankan perlunya perbaikan signifikan dalam tahap ini mengingat prosesnya yang berbelit dan memakan waktu lama.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah proses bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa. Hal ini menyebabkan penundaan yang signifikan dalam penanganan kasus. Proses yang tidak efisien ini berdampak pada lambatnya akses keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Prof. Arief juga menyoroti rencana penghapusan atau pengurangan tahap penyelidikan dalam revisi KUHAP. Menurutnya, langkah ini berisiko menghambat proses peradilan dan penegakan hukum jika tidak diimbangi dengan mekanisme yang tepat. Perencanaan yang matang sangat krusial untuk mencegah potensi ketidakadilan.
Sebagai solusi, Prof. Arief mengusulkan penerapan teknologi digital terintegrasi dalam proses hukum. Sistem ini memungkinkan penyidik dan jaksa untuk bekerja sama secara simultan, meskipun tidak selalu bertatap muka langsung. Dengan begitu, setiap kekurangan berkas bisa segera dilengkapi, sehingga memangkas waktu dan biaya.
Keuntungan lain dari sistem digital adalah peningkatan transparansi dan kesetaraan. Sistem ini akan mengurangi kecurigaan dan ketidakseimbangan antara penyidik dan jaksa, mengingat keduanya merupakan penegak hukum. Transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Menurut Guru Besar Unej tersebut, revisi KUHAP harus memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan murah benar-benar terwujud. Perbaikan sistem peradilan pidana menjadi kunci agar sistem hukum Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Prof. Arief juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas dan wewenang antar penegak hukum. Diferensiasi fungsional yang tegas dapat mencegah tumpang tindih kewenangan, sehingga memastikan hukum pidana terus berkembang dan menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan keadilan.
Kesimpulannya, revisi KUHAP harus memperhatikan efisiensi pra-penuntutan. Pemanfaatan teknologi dan kejelasan pembagian tugas menjadi kunci untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.