Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
RUU KUHAP: Wamenkum Tekankan Diferensiasi Fungsional untuk Peradilan Pidana yang Efektif
RUU KUHAP: Wamenkum Tekankan Diferensiasi Fungsional untuk Peradilan Pidana yang Efektif

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya diferensiasi fungsional dalam RUU KUHAP untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan di Indonesia.

KUHAP Harus Terbit Sebelum KUHP Baru Berlaku, Kata Pakar Hukum Unair
KUHAP Harus Terbit Sebelum KUHP Baru Berlaku, Kata Pakar Hukum Unair

Pakar hukum Unair, Prof. Sadjijono, menekankan pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan sebelum KUHP baru berlaku pada 2026 untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan.

RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat

RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI diharapkan memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi saksi dan korban, serta meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Revisi KUHAP: Keharusan Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Revisi KUHAP: Keharusan Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai revisi KUHAP mendesak untuk selaraskan sistem peradilan pidana dengan KUHP baru yang berorientasi pada keadilan restoratif dan menjunjung HAM.

Guru Besar UIN Jember Kritik Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP
Guru Besar UIN Jember Kritik Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP

Prof. M. Noor Harisudin dari UIN KHAS Jember menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai mengancam keadilan dan hak asasi manusia, serta berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan.

DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat membahas revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, yang menekankan keadilan restoratif dan pengawasan proses hukum.

Efisiensi Pra-Penuntutan di Revisi KUHAP: Pakar Unej Soroti Ketidakefisiensian
Efisiensi Pra-Penuntutan di Revisi KUHAP: Pakar Unej Soroti Ketidakefisiensian

Prof. Arief Amrullah dari Unej mengkritik lambannya proses pra-penuntutan dalam sistem hukum Indonesia dan menyarankan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam revisi KUHAP.