Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH
Pakar Hukum Unej: RKUHAP Harus Seimbangkan Kewenangan APH

Prof. Arief Amrullah dari Unej menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RKUHAP untuk mencegah ketimpangan dan memastikan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

penegakanhukum
Pakar Hukum Jember Kritik RUU KUHAP: Potensi Kekacauan dan Keadilan Semu
Pakar Hukum Jember Kritik RUU KUHAP: Potensi Kekacauan dan Keadilan Semu

Diskusi di Jember ungkap kekhawatiran sejumlah pakar dan praktisi hukum terhadap RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan sistem peradilan dan keadilan semu jika disahkan tanpa revisi yang bijak.

Sumber Antara
Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RUU KUHAP Ancam Keseimbangan Peradilan?
Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RUU KUHAP Ancam Keseimbangan Peradilan?

Pakar hukum tata negara khawatir kewenangan berlebihan Jaksa dalam RUU KUHAP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam keseimbangan peradilan di Indonesia.

#planetantara
KUHAP Harus Terbit Sebelum KUHP Baru Berlaku, Kata Pakar Hukum Unair
KUHAP Harus Terbit Sebelum KUHP Baru Berlaku, Kata Pakar Hukum Unair

Pakar hukum Unair, Prof. Sadjijono, menekankan pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan sebelum KUHP baru berlaku pada 2026 untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan.

#planetantara
Haidar Alwi Pertanyakan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Ada Kepentingan Tertentu?
Haidar Alwi Pertanyakan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Ada Kepentingan Tertentu?

Pendiri Haidar Alwi Institute mempertanyakan motivasi di balik revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, khawatir revisi tersebut justru melindungi kepentingan tertentu dan bukan untuk penegakan hukum yang lebih baik.

Sumber Antara
Akademisi Untar: Revisi KUHAP Harus Bijak, Jangan Akomodir Kepentingan Elite
Akademisi Untar: Revisi KUHAP Harus Bijak, Jangan Akomodir Kepentingan Elite

DR Hery Firmansyah dari Untar menekankan perlunya revisi KUHAP yang bijaksana, menghindari tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum dan memastikan keadilan bagi semua warga Indonesia.

Sumber Antara
Pakar Hukum Pidana Usul Perkuat Peran Penyidik Kejaksaan dalam RUU KUHAP
Pakar Hukum Pidana Usul Perkuat Peran Penyidik Kejaksaan dalam RUU KUHAP

Pakar hukum pidana Ismail Rumadan mengusulkan agar RUU KUHAP memperkuat peran penyidik Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, demi peningkatan efektivitas penegakan hukum.

#planetantara
Dominus Litis dalam RKUHAP: Potensi Gangguan pada Sistem Checks and Balances
Dominus Litis dalam RKUHAP: Potensi Gangguan pada Sistem Checks and Balances

Pakar Hukum Pidana UM Surabaya menyoroti potensi gangguan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana akibat perluasan kewenangan Jaksa sebagai dominus litis dalam RKUHAP.

Sumber Antara
RUU KUHAP: Akademisi Tekankan Pentingnya Sosialisasi yang Melibatkan Masyarakat
RUU KUHAP: Akademisi Tekankan Pentingnya Sosialisasi yang Melibatkan Masyarakat

Guru Besar Fakultas Hukum UKI, Prof. Mompang Panggabean, menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHAP yang melibatkan masyarakat untuk menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan berkeadilan.

#planetantara
Pakar Hukum Tolak Penghapusan Pasal Penyelidikan dalam RUU KUHAP
Pakar Hukum Tolak Penghapusan Pasal Penyelidikan dalam RUU KUHAP

Ketua PP APHTN-HAN, Prof. M. Noor Harisudin, meminta agar pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP tidak dihapus karena pentingnya tahap ini dalam proses penegakan hukum dan perlindungan HAM.

konten ai
DPR Diminta Cermat Bahas RUU KUHAP: Waspada Potensi Masalah Hukum
DPR Diminta Cermat Bahas RUU KUHAP: Waspada Potensi Masalah Hukum

Pengamat hukum UNS mengingatkan DPR agar teliti dalam membahas RUU KUHAP, khususnya terkait penghapusan penyelidikan dan potensi ketidakseimbangan jumlah penyidik dengan laporan masyarakat.

RUUKUHAP