Pemkab Aceh Besar Targetkan Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Juni 2025
Pemkab Aceh Besar menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih di setiap desa berbadan hukum pada 30 Juni 2025, mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih yang dibentuk di setiap gampong atau desa memiliki badan hukum paling lambat 30 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program yang sedang dijalankan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar, Farhan AP, menyatakan bahwa seluruh camat di wilayah Aceh Besar telah diinstruksikan untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan seluruh gampong atau desa segera merealisasikan pembentukan koperasi tersebut.
“Kami telah menginstruksikan seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada seluruh gampong/desa,” kata Farhan AP di Jantho, Senin, usai mengikuti rapat koordinasi secara daring mengenai akselerasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-Aceh.
Target dan Dukungan Penuh Pemkab Aceh Besar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menunjukkan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar, Trizna Darma, mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk membentuk sebanyak 603 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh gampong atau desa di wilayah Aceh Besar. Target ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam merealisasikan program tersebut.
Trizna Darma, didampingi oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Diskopdag Aceh Besar, Yuswandi, menjelaskan bahwa sosialisasi pembentukan koperasi telah dilaksanakan di seluruh gampong pada akhir Mei 2025. Selanjutnya, seluruh koperasi ditargetkan telah memiliki badan hukum pada 30 Juni 2025.
Jadwal Peluncuran dan Operasional Koperasi
Rangkaian kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini memiliki jadwal yang telah ditetapkan. Menurut rencana, peluncuran serentak koperasi akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025.
Setelah peluncuran, seluruh Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar diharapkan sudah beroperasi pada 28 Oktober 2025. Dengan demikian, manfaat dari keberadaan koperasi ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Kabupaten Aceh Besar memiliki sebanyak 603 gampong, dan seluruhnya direncanakan memiliki Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam pengembangan ekonomi desa melalui koperasi.
Dengan target yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan Koperasi Merah Putih di Aceh Besar dapat segera terwujud dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat desa.