Pemkab Bantul Sosialisasikan Layanan Konsultasi Hukum Gratis, Cegah Kasus Mbah Tupon Terulang
Pemerintah Kabupaten Bantul gencar mensosialisasikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis untuk masyarakat, guna mencegah kasus serupa Mbah Tupon yang kehilangan sertifikat tanahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah gencar melakukan sosialisasi layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi warganya. Sosialisasi ini dilakukan menyusul kasus Mbah Tupon, seorang warga Bantul yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Bantul dan mendorong upaya proaktif untuk melindungi masyarakat dari permasalahan hukum serupa.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa Pemkab Bantul menyediakan klinik konsultasi hukum yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, terutama bagi warga miskin. Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. "Pemkab Bantul punya klinik konsultasi hukum, tidak hanya layanan konsultasi hukum saja, tetapi juga pendampingan secara gratis, terutama untuk warga miskin," kata Bupati Bantul di Bantul, Rabu.
Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya potensi sengketa tanah dan permasalahan hukum lainnya di masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang profesional dan mencegah terjadinya kerugian akibat ketidaktahuan hukum. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya berkonsultasi sebelum melakukan transaksi tanah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bantul
Pemkab Bantul telah menjalin kerjasama dengan para advokat atau lawyer untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Layanan ini sepenuhnya gratis dan terbuka untuk semua warga Bantul yang membutuhkan bantuan hukum. "Itu urusannya pemerintah, peristiwa kasus tanah Mbah Tupon ini mungkin bukan satu-satunya, dan kita akan terus mensosialisasikan fasilitas pemerintah mengenai konsultasi dan pendampingan hukum," ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya memanfaatkan layanan ini, terutama dalam hal transaksi tanah. Menurutnya, setiap hari terjadi banyak transaksi tanah di masyarakat, dan konsultasi hukum dapat membantu mencegah terjadinya sengketa atau kerugian. "Setiap hari selalu terjadi transaksi tanah, transaksi tukar guling yang berada di masyarakat, sehingga agar kasus-kasus tanah seperti yang dialami Mbah Tupon ini tidak terulang kembali, maka berkonsultasilah kepada bagian hukum pemerintah secara gratis," imbuhnya.
Pemkab Bantul juga telah membangun kerjasama yang baik dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan yang terintegrasi dan komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka. "Kita menyediakan fasilitas itu, kita juga punya hubungan yang baik dengan kepolisian, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), manfaatkanlah fasilitas ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kasus yang menimpa Mbah Tupon ini," kata Bupati.
Pendampingan Hukum untuk Kasus Mbah Tupon
Terkait kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum sepenuhnya. Mbah Tupon diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya. Pemkab Bantul akan berupaya keras untuk mengembalikan hak-hak Mbah Tupon.
Meskipun detail kasus masih dalam tahap investigasi, Pemkab Bantul memastikan akan memberikan pendampingan hukum hingga ke proses hukum di kepolisian dan kejaksaan jika mediasi gagal. "Kami berkomitmen kita selesaikan sampai hak hak Mbah Tupon bisa dikembalikan, kita terus berjuang untuk mengembalikan hak hak Mbah Tupon, namun kami tidak bisa memberikan penjelasan yang detail karena ini masih tahap investigasi, pengumpulan data data bukti bukti lapangan," jelas Bupati.
Tim hukum Pemkab Bantul siap memberikan pendampingan penuh kepada Mbah Tupon, mulai dari tahap mediasi hingga proses hukum di pengadilan jika diperlukan. Pemkab Bantul menegaskan komitmennya untuk memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warganya.
Pemkab Bantul berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsultasi hukum dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa Mbah Tupon dapat dicegah dan masyarakat Bantul dapat terlindungi dari permasalahan hukum.