Pemkab Bekasi Uji Coba Percepatan PBG, Dukung Program 3 Juta Rumah
Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan uji coba percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, guna mempermudah akses kepemilikan rumah yang layak dan legal.
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah berinovasi dalam mempercepat proses perizinan. Uji coba percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diluncurkan sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat: pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Inisiatif ini diluncurkan pada 18 Februari 2024 dan diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Mendukung Program 3 Juta Rumah
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. "Caranya bagaimana? Tentu dengan memudahkan akses perizinan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka memiliki hunian yang layak, legal serta sesuai regulasi sekaligus meningkatkan taraf perekonomian masyarakat," ujar Dedy di Cikarang.
Program 3 juta rumah, yang dicanangkan Presiden, bertujuan untuk menyediakan sejuta hunian di perkotaan dan dua juta unit di pedesaan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
Hambatan Administratif dan Solusi PBG
Selama ini, hambatan administratif menjadi kendala utama dalam pembangunan rumah, khususnya bagi MBR. Program percepatan PBG hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini. "Di satu sisi, kemudahan mengurus izin dengan cepat dan gratis bagi masyarakat. Di sisi lain, program ini memberikan stimulus bagi pengusaha properti rumah subsidi agar dapat meningkatkan penjualan," jelas Dedy. Keuntungan lainnya adalah pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk calon pemilik rumah MBR.
Percepatan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum kepemilikan hunian, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan program bantuan perumahan pemerintah, termasuk hunian bersubsidi. Dedy mengajak seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif mendukung program ini.
Sambutan Positif dan Dampak Ekonomi
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menyatakan bahwa program ini mendapat sambutan positif. "Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak secara legal dan terhindar dari permasalahan hukum di masa depan," katanya. Program ini juga berdampak positif bagi pengusaha properti lokal, terutama yang bergerak di sektor rumah subsidi.
"Karena mereka otomatis dibantu dalam hal percepatan proses legal PBG yang memberikan efisiensi sekaligus jaminan keamanan sertifikat sehingga diharapkan mampu menghasilkan peningkatan penjualan hunian subsidi. Terlebih sekarang urus BPHTB juga sudah gratis, bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tambah Juanda. Dengan kemudahan akses PBG dan pembebasan BPHTB, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak huni dan program 3 juta rumah dapat tercapai.
Kesimpulan
Uji coba percepatan PBG di Kabupaten Bekasi merupakan langkah strategis dalam mendukung program 3 juta rumah. Inisiatif ini tidak hanya mempermudah akses kepemilikan rumah bagi MBR, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan adanya kemudahan perizinan dan insentif fiskal, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.