Pemkab Biak Larang Kepala Dinas Perjalanan Luar Daerah Selama Audit BPK
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melarang kepala dinas bepergian keluar daerah selama audit BPK berlangsung untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sejak tanggal 24 Februari 2025, seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dilarang bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku selama masa pemeriksaan audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Biak, ZL Mailoa, memberikan pernyataan resmi terkait larangan tersebut pada Senin lalu. "Saya sudah perintahkan semua kadis, kepala badan atau kuasa pengguna organisasi perangkat daerah tetap berada di Biak untuk mengikuti audit BPK," tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan seluruh kepala dinas dalam menghadapi proses audit yang tengah berlangsung.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian. Jika terdapat urusan dinas luar daerah yang sangat penting dan mendesak, maka kepala dinas wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati Markus O Mansnembra melalui Sekretaris Daerah. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang tetap diterapkan meskipun ada larangan perjalanan.
Audit BPK dan Kesiapan Pemerintah Daerah
Proses audit pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua akan berlangsung selama 35 hari, hingga tanggal 24 Maret 2025. Sekda Mailoa menekankan pentingnya fokus dan kesiapan seluruh kepala dinas dalam menghadapi audit tersebut agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Biak Numfor untuk mendukung dan bekerja sama sepenuhnya dengan tim audit BPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Gunadi, turut memberikan imbauan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Biak Numfor. Ia meminta agar seluruh dokumen bukti penggunaan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 dipersiapkan dengan baik dan diserahkan kepada BPKAD. Persiapan yang matang ini sangat penting untuk memastikan kelengkapan dan validitas data yang diaudit.
Gunadi juga mengingatkan bahwa memasuki tahap pemeriksaan interim BPK, setiap bendahara dan pimpinan OPD wajib melaporkan penggunaan anggaran secara lengkap dan disertai bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tim audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang melakukan pemeriksaan LKPD 2024 dipimpin oleh Ketua Tim Audit, Sisca Paulina Sarimole. Kehadiran tim audit ini menandai dimulainya proses pemeriksaan yang diharapkan dapat memberikan penilaian objektif terhadap pengelolaan keuangan di Kabupaten Biak Numfor.
Dukungan Penuh Terhadap Proses Audit
Larangan perjalanan keluar daerah bagi kepala dinas selama audit BPK merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mendukung proses audit yang sedang berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan komunikasi antara tim audit dengan pihak-pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, proses audit dapat berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kesiapan dokumen dan bukti-bukti keuangan yang diminta oleh BPKAD menunjukkan komitmen Pemkab Biak Numfor untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana yang dikelola digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Biak Numfor menunjukkan komitmen yang kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dukungan penuh terhadap proses audit BPK diharapkan dapat menghasilkan laporan yang objektif dan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Proses audit ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi Pemkab Biak Numfor dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Hasil audit ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan proses pengelolaan keuangan agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel.