Pemkab Biak Usul Kodifikasi Tiga Kampung ke Kemendagri
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengusulkan kodifikasi tiga kampung, Sorido, Yafdas, dan Wodu, ke Kemendagri untuk memastikan legalitas administrasi pemerintahan kampung tersebut.
Pemkab Biak Numfor, Papua, mengajukan usulan kodifikasi untuk tiga kampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini mencakup Kampung Sorido, Yafdas, dan Wodu. Informasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Satu Sekretaris Daerah Bidang Tata Pemerintahan, Semuel Rumaikeuw, saat dikonfirmasi di Biak, Sabtu lalu (25/1).
Menurut Bapak Rumaikeuw, kodifikasi ini sangat penting. Kode wilayah administrasi pemerintahan yang resmi akan memberikan legalitas dalam pengelolaan pemerintahan kampung. Kode ini akan menjadi identitas resmi, mencakup angka-angka yang merepresentasikan wilayah administrasi dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke desa/kampung.
Kodifikasi ini memastikan ketiga kampung tersebut terdaftar resmi dalam sistem administrasi pemerintahan desa/kampung di seluruh Indonesia. Ketiganya telah diusulkan untuk mendapatkan kodifikasi nasional.
Untuk mempercepat proses, perwakilan Pemkab Biak Numfor, termasuk kepala distrik dan dinas pemberdayaan masyarakat kampung, telah bertemu langsung dengan Kemendagri di Jakarta. Saat ini, mereka masih menunggu jadwal audiensi selanjutnya.
Pemkab Biak Numfor berharap kodifikasi ketiga kampung tersebut dapat selesai tahun ini. Keberhasilan ini akan memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat ketiga kampung tersebut.
Sebagai informasi tambahan, hingga tahun 2025, wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Biak Numfor terdiri dari 257 kampung, 14 kelurahan, dan 19 distrik.