Pemkab Garut Tertibkan PKL di Jalan dan Trotoar Demi Kenyamanan Publik
Pemkab Garut menertibkan PKL di sekitar Pasar Guntur Ciawitali yang melanggar aturan jam operasional dan mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sekitar wilayah Pasar Guntur Ciawitali. Penertiban ini dilakukan karena para pedagang melanggar batas waktu operasional yang telah ditetapkan dan menyebabkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan dan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh aktivitas PKL.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Efendi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan dan Surat Edaran Bupati Garut terkait larangan berjualan di jalanan dan trotoar. "Agar mengetahui jam operasional di sini sudah dibatasi sampai dengan pukul 6 pagi, setelah itu tidak ada yang boleh berjualan di sekitar jalan ini," tegasnya saat penertiban PKL di Jalan Merdeka, Garut, Senin.
Ridwan menambahkan, pemerintah memberikan toleransi dengan memperbolehkan PKL berjualan hingga pukul 06.00 WIB. Batas waktu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pedagang untuk mencari nafkah tanpa mengganggu aktivitas masyarakat pada pagi hari. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja sebelum waktu yang telah ditetapkan agar tercipta ketertiban bersama.
Penertiban PKL untuk Ketertiban dan Kenyamanan Bersama
Penertiban PKL di kawasan Pasar Guntur Ciawitali merupakan upaya Pemkab Garut untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Aktivitas PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar seringkali menyebabkan kemacetan dan mengganggu pejalan kaki. Hal ini tentu merugikan banyak pihak dan menciptakan kesan semrawut di pusat kota.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menambahkan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran terkait penertiban PKL di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari demi kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat. "Kita mulai dari jam 05.30 ini meneruskan langkah kami dari surat edaran Pak Bupati, kemudian untuk bangunan yang di trotoar itu ada peringatan juga agar mereka membongkar, totalnya ada sembilan unit bangunan," jelasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran para PKL untuk mematuhi aturan semakin meningkat. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan patroli secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang melanggar aturan. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Satpol PP terhadap PKL yang masih nekat berjualan di tempat yang dilarang.
Sosialisasi dan Pengawasan Intensif
Pemkab Garut tidak hanya melakukan penertiban secara fisik, tetapi juga melakukan sosialisasi secara intensif kepada para PKL. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku dan dampak negatif dari berjualan di tempat yang dilarang. Pemerintah juga memberikan solusi alternatif bagi para PKL agar tetap dapat berjualan dengan nyaman dan aman.
Ridwan Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti penertiban ini dengan melakukan pengawasan dan patroli secara rutin. "Kami akan terus menindaklanjuti, akan tetap dilaksanakan pengawasan dan patroli, dan penegakan oleh aparat terkait dalam hal ini adalah Satpol PP," katanya.
Selain itu, Pemkab Garut juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk tidak berbelanja di tempat-tempat yang melanggar aturan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pelanggaran.