Pemkab Jayapura Terapkan Jam Khusus Buang Sampah, Atasi Masalah Lingkungan dan Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Jayapura mendorong kebijakan jam khusus membuang sampah untuk meningkatkan disiplin warga dan mengurangi pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, meluncurkan kebijakan baru berupa jam khusus membuang sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh pengelolaan sampah yang tidak tertib. Inisiatif ini diumumkan pada Rabu, 5 Maret 2024, di Sentani oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Samuel Siriwa. Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang masih sering membuang sampah sembarangan.
Pj Bupati Siriwa menjelaskan bahwa dengan adanya jadwal teratur untuk membuang sampah, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih sistematis oleh petugas kebersihan. Hal ini akan berdampak pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Penerapan kebijakan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Jayapura.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap instruksi Pj Bupati Jayapura untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di sejumlah titik, terutama di kawasan padat penduduk. Penumpukan sampah tidak hanya menimbulkan pemandangan yang tidak sedap, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Aturan Jam Buang Sampah dan Peran Masyarakat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa waktu yang dijadwalkan untuk membuang sampah adalah pukul 19.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT. Pembuangan sampah akan dilakukan dua kali seminggu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk mencegah penumpukan sampah dan memudahkan petugas dalam pengangkutan. Peran RT/RW juga akan dioptimalkan untuk memantau kepatuhan warga terhadap aturan baru ini.
Abdul Rahman Basri menambahkan bahwa sekitar 60 persen sampah di Kabupaten Jayapura tidak terangkut tepat waktu. Hal ini mengakibatkan bau tidak sedap dan berpotensi menimbulkan penyakit, seperti diare dan demam berdarah. Oleh karena itu, penerapan jam khusus membuang sampah diharapkan dapat mengatasi masalah ini secara efektif.
DLH Kabupaten Jayapura berharap seluruh masyarakat, terutama warga Kota Sentani, untuk menaati aturan waktu membuang sampah. Kebersihan dan keindahan Kabupaten Jayapura merupakan tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah dari rumah dan mengemasnya dengan baik agar memudahkan petugas dalam pengangkutan.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
"Kami ingin mengubah kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, dengan jadwal teratur maka sampah dapat dikelola lebih sistematis oleh petugas," kata Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa. Pernyataan ini menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
"Waktu membuang sampah yakni seminggu dua kali di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan sampah, tetapi lebih teratur guna memudahkan petugas. Kebijakan ini sebagai respon instruksi Pj Bupati Jayapura agar tidak terjadi tumpukan sampah di sejumlah titik, terutama kawasan padat penduduk," jelas Abdul Rahman Basri. Penjelasan ini memberikan gambaran lebih rinci mengenai mekanisme penerapan kebijakan baru ini.
"Kami sangat berharap bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura, terutama yang berdomisili di Kota Sentani, untuk dapat mengikuti aturan waktu membuang sampah seperti yang nantinya akan mulai diterapkan," ujar Abdul Rahman Basri. Ajakan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami berharap agar masyarakat dapat memilah sampah sejak dari rumah dan mengemas dengan baik, agar tidak menyulitkan petugas saat proses pengangkutan," tambahnya. Imbauan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan hingga pengemasan yang tepat.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam khusus membuang sampah ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Jayapura. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkannya.