Pemkab Jembrana Serahkan Aset ke Masyarakat: Langkah Tepat atau Masalah Baru?
Pemerintah Kabupaten Jembrana berencana menyerahkan aset berupa tanah kepada masyarakat yang telah lama menggunakannya untuk fasilitas publik seperti kantor desa dan tempat ibadah, memicu diskusi tentang tata kelola aset daerah.
Jembrana, Bali, 17 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali, mengambil langkah berani dengan menyerahkan sejumlah aset daerah kepada masyarakat. Aset-aset tersebut, berupa tanah yang telah lama digunakan untuk fasilitas publik seperti kantor desa, sekolah, balai banjar, balai adat, dan tempat ibadah, akan dialihkan kepemilikannya tanpa mengubah peruntukannya. Keputusan ini diumumkan oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, di Negara, Senin lalu. Langkah ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan Pemkab Jembrana, siapa yang terlibat (Pemkab, DPRD, dan masyarakat), di mana (Jembrana, Bali), kapan (diumumkan Senin lalu), mengapa (untuk kejelasan administrasi dan manfaat masyarakat), dan bagaimana (melalui persetujuan DPRD dan tanpa mengubah fungsi aset).
Keputusan ini bukan tanpa pertimbangan. Bupati Kembang Hartawan menjelaskan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana. Hal ini penting mengingat nilai aset yang cukup besar memerlukan persetujuan legislatif. "Kawan-kawan di DPRD juga setuju dengan rencana ini. Agar aset itu lebih tertata dari sisi pengelolaan. Tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah daerah, tapi dipergunakan oleh lembaga lain yang bahkan penggunaannya itu sudah berlangsung sejak dulu," ungkap Bupati Kembang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengelolaan aset yang lebih efisien. Selama ini, aset-aset tersebut berstatus pinjam pakai yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, penyerahan aset ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan administrasi dan memastikan aset tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat. "Kalau memang suatu aset bermanfaat dan sudah dimanfaatkan masyarakat, kenapa tidak kita serahkan saja sekalian," tambah Bupati Kembang, menekankan filosofi di balik kebijakan ini.
Aset Daerah untuk Fasilitas Publik
Pemkab Jembrana berkomitmen untuk menyerahkan aset-aset yang telah lama digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan publik. Proses ini melibatkan koordinasi yang erat antara Pemkab dan DPRD Jembrana untuk memastikan legalitas dan transparansi. Dengan penyerahan ini, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih efisien dan terarah.
Tidak hanya itu, Pemkab juga berencana memanfaatkan aset lain di Jalan Ngurah Rai, jantung Kota Negara, untuk menampung pedagang kaki lima (PKL). Sebuah lahan seluas 280 meter persegi akan ditata dan disiapkan sebagai tempat berjualan yang representatif bagi PKL. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, turut meninjau langsung penataan lahan tersebut bersama Bupati Kembang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jembrana untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota. Dengan menyediakan lokasi berjualan yang layak, diharapkan para PKL tidak lagi berjualan di pinggir jalan protokol atau di atas trotoar, sehingga mengurangi kemacetan dan meningkatkan estetika kota.
"Kami ingin mengakomodir masyarakat agar tidak berjualan lagi di pinggir jalan protokol. Kami akan sediakan kontainer untuk berjualan," jelas Wakil Bupati Krisna, menggambarkan solusi yang ditawarkan Pemkab Jembrana.
Penataan Aset dan Dampaknya bagi Masyarakat
Penyerahan aset Pemkab Jembrana kepada masyarakat ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, memberikan kepastian hukum atas penggunaan aset yang selama ini telah digunakan oleh masyarakat. Kedua, meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah. Ketiga, memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya. Keempat, memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi lokal, khususnya dengan penataan lahan untuk PKL di Jalan Ngurah Rai.
Namun, rencana ini juga memunculkan pertanyaan tentang potensi masalah yang mungkin muncul di masa mendatang. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan aset yang telah diserahkan tetap digunakan sesuai peruntukannya dan dirawat dengan baik. Transparansi dalam proses penyerahan aset juga sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Jembrana ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Namun, perlu dilakukan evaluasi berkala dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan keberhasilan program ini dalam jangka panjang.
Dengan adanya lokasi berjualan yang representatif, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berjualan di pinggir jalan protokol atau di atas trotoar. Hal ini akan meningkatkan keindahan dan ketertiban di Kota Negara.
Kesimpulan
Rencana Pemkab Jembrana untuk menyerahkan aset kepada masyarakat dan menata lahan untuk PKL merupakan langkah progresif yang perlu diapresiasi. Namun, keberhasilannya bergantung pada perencanaan yang matang, transparansi, dan pengawasan yang efektif untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat Jembrana secara berkelanjutan.