Pemkab Katingan Perkuat Pengawasan Lingkungan Hidup, Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Digalakkan
Pemerintah Kabupaten Katingan meningkatkan pengawasan lingkungan hidup dengan sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 untuk mencegah pencemaran dan memastikan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan aktivitas masyarakat dan perusahaan terkait lingkungan hidup. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Katingan, Deddy Ferras, di Katingan pada Senin, 3 September 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan sehat, menjaga keadilan antar generasi, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup menjadi salah satu langkah kunci dalam upaya ini.
Menurut Plh Bupati Deddy Ferras, sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup dan mendeteksi dini potensi pencemaran lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Katingan dijalankan secara sistematis dan terpadu, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Peraturan tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan, diharapkan dapat mengurangi pencemaran dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan. "Dengan adanya sosialisasi ini saya harapkan para pelaku usaha lebih sadar tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan," ujar Deddy Ferras.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan, Yobie Sandra, menjelaskan bahwa sosialisasi difokuskan pada penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bagi penanggung jawab usaha di Kabupaten Katingan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang aturan baru mengenai pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Peraturan ini menetapkan sanksi berupa denda yang besarnya bergantung pada tingkat dan jumlah pelanggaran. Saat ini, DLH Katingan tengah gencar mensosialisasikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada September 2024.
Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 di Katingan
Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 di Kabupaten Katingan merupakan langkah strategis dalam upaya Pemkab Katingan untuk melindungi lingkungan hidup. Sosialisasi ini tidak hanya sekedar memberikan informasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan memahami peraturan dan sanksi yang berlaku, diharapkan para pelaku usaha akan lebih proaktif dalam menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan.
Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas terkait pengawasan lingkungan hidup dan sanksi bagi pelanggarannya. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir tindakan yang dapat merusak lingkungan.
Pemkab Katingan juga diharapkan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan di Kabupaten Katingan. Kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Pentingnya Pengawasan Lingkungan Hidup di Katingan
Pengawasan lingkungan hidup merupakan hal yang krusial untuk menjaga kelestarian alam di Kabupaten Katingan. Kalimantan Tengah, khususnya Katingan, memiliki kekayaan alam yang perlu dilindungi dan dijaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang. Pengawasan yang efektif dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah pencemaran air, udara, dan tanah. Hal ini akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem di wilayah tersebut. Selain itu, pengawasan juga dapat mendorong inovasi dan penerapan teknologi ramah lingkungan oleh para pelaku usaha.
Upaya Pemkab Katingan dalam memperkuat pengawasan lingkungan hidup patut diapresiasi. Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Namun, keberhasilan upaya ini juga bergantung pada komitmen dan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan sinergi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Katingan. Pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat juga harus terus digalakkan untuk menciptakan budaya lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi yang masif, diharapkan Kabupaten Katingan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam di wilayah tersebut.