Pemkab Kediri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Raperda Penanaman Modal
Pemerintah Kabupaten Kediri mengajukan Raperda Penanaman Modal untuk menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta dua Raperda lainnya yaitu Kawasan Tanpa Rokok dan Inovasi Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Raperda ini diharapkan mampu menarik investor dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Langkah ini diambil karena penanaman modal dinilai krusial untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menjelaskan pentingnya payung hukum yang jelas terkait penanaman modal. "Tentunya melihat manfaat itu, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah," ujar Bupati Dhito di Kediri, Selasa (22/4).
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan investor memiliki kepastian hukum saat berinvestasi di Kabupaten Kediri. Pemerintah daerah juga akan memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal. Raperda ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah.
Pentingnya Raperda Penanaman Modal bagi Kabupaten Kediri
Raperda Penanaman Modal ini menjadi langkah strategis Pemkab Kediri untuk menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para investor. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan akan lebih banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kediri. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Dhito juga menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan penanaman modal. Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pemerintah daerah dalam menjalankan aktivitas penanaman modal.
Selain itu, Raperda ini juga akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan para investor.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Inovasi Daerah
Selain Raperda Penanaman Modal, Pemkab Kediri juga mengajukan dua Raperda lainnya ke DPRD Kabupaten Kediri, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Inovasi Daerah. Pengajuan Raperda KTR didasarkan pada Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR.
Sementara itu, Raperda Inovasi Daerah didasarkan pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan memberikan solusi bagi permasalahan di daerah.
Kedua Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kediri. Raperda KTR akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sementara Raperda Inovasi Daerah akan mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Proses Pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Kediri
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas ketiga Raperda tersebut. Akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan 11-12 anggota DPRD untuk membahas setiap Raperda. Diharapkan pembahasan dapat segera tuntas.
Dengan adanya komitmen dari DPRD Kabupaten Kediri untuk segera membahas Raperda-Raperda tersebut, diharapkan proses legislasi dapat berjalan dengan lancar dan ketiga Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kediri. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang kondusif, lingkungan yang lebih sehat, dan pemerintahan yang lebih inovatif.