Pemkab Kobar Susun Rencana Induk Hilirisasi Industri: Dorong Penguatan Ekonomi Lokal
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK) untuk mendorong hilirisasi industri dan penguatan ekonomi lokal melalui pengembangan industri unggulan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tengah gencar menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK). Langkah strategis ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar untuk memperkuat sektor industri berbasis hilirisasi dan menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing daerah di kancah nasional.
Kepala Disperindagkop Kobar, Alfan Khusnaini, menjelaskan bahwa penyusunan RIPIK merupakan amanat Peraturan Menteri Perindustrian dan bagian penting dari Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas tersebut. RIPIK ini dirancang untuk memetakan secara sistematis pengembangan industri di Kobar, memastikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hilirisasi industri yang terarah dan berkelanjutan.
Pembaruan RIPIK juga dinilai krusial untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan terkini. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan komprehensif bagi pengembangan industri di Kobar, mengarahkan investasi, dan memastikan keberlanjutan program industri daerah dalam jangka panjang. Dengan demikian, potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan secara maksimal dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemetaan Industri dan Lokasi Pengembangan
Salah satu poin penting dalam penyusunan RIPIK adalah pemetaan industri di Kabupaten Kotawaringin Barat. Proses ini meliputi identifikasi sumber daya industri yang ada, analisis potensi pengembangan, dan identifikasi regulasi serta kelembagaan yang mendukung. Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar perencanaan yang akurat dan terukur.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), telah ditetapkan tiga lokasi sebagai kawasan pengembangan industri. Kawasan industri besar seluas 1.527 hektare akan dikembangkan di wilayah Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Banteng, dan Kecamatan Pangkalan Lada. Sementara itu, pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan difokuskan di dua lokasi, yaitu Desa Pasing Panjang, Kecamatan Arut Selatan (29 hektare), dan Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (24 hektare).
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aksesibilitas, infrastruktur, dan ketersediaan sumber daya. Dengan penentuan lokasi yang strategis, diharapkan pengembangan industri dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Untuk memastikan keberlanjutan program, RIPIK akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini akan memberikan payung hukum yang kokoh bagi pelaksanaan RIPIK dan menjamin kesinambungan program industri daerah dalam jangka panjang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan investasi dan pengembangan industri di Kobar dapat berjalan dengan lebih terarah dan berkelanjutan.
Target Pengembangan Industri Unggulan
Melalui RIPIK, Pemkab Kobar menargetkan pengembangan industri unggulan yang mampu menciptakan nilai tambah bagi produk lokal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Kobar di pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. Selain itu, pengembangan industri unggulan juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran.
Dengan adanya RIPIK, diharapkan sektor industri di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat tumbuh dan berkembang pesat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kobar secara keseluruhan. RIPIK menjadi langkah strategis Pemkab Kobar dalam membangun perekonomian daerah yang lebih kuat dan berdaya saing.
Proses penyusunan RIPIK ini merupakan bukti komitmen Pemkab Kobar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis hilirisasi industri. Dengan perencanaan yang matang dan terintegrasi, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.