Pemkab Kudus Dukung Alokasi 20% Dana Desa untuk BUMDes
Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan 20% dana desa untuk BUMDes guna mendukung swasembada pangan, meskipun implementasinya ditunda hingga APBDes Perubahan 2025 atau APBDes 2026.
Kudus, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat program swasembada pangan nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dukungan Pemkab Kudus dan Tantangan Implementasi
Meskipun Pemkab Kudus memberikan dukungan penuh, implementasi kebijakan ini di Kudus menghadapi beberapa tantangan. Famny menjelaskan bahwa hampir seluruh desa di Kudus telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Oleh karena itu, perubahan anggaran untuk mengakomodasi kebijakan 20 persen dana desa untuk BUMDes memerlukan penyesuaian dan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2/2024 yang mengatur tentang minimal 20 persen Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes baru terbit pada akhir tahun 2024. Begitu pula, Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 3/2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan baru terbit pada Januari 2025. Keterlambatan penerbitan regulasi ini menjadi kendala utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Penyesuaian APBDes dan Mekanisme Pelaksanaan
Karena keterlambatan tersebut, Famny memperkirakan kebijakan mandatori Kementerian Desa tersebut baru dapat diterapkan paling cepat pada APBDes Perubahan 2025 atau APBDes 2026. Pemkab Kudus, katanya, menunggu petunjuk teknis lebih lanjut sebelum melakukan sosialisasi detail kepada seluruh desa di wilayahnya. Hal ini penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan efisien.
Meskipun demikian, Pemkab Kudus tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, banyak desa di Kabupaten Kudus telah mengalokasikan anggaran untuk program ketahanan pangan, seperti peternakan, pertanian, dan perkebunan. Dari 123 desa di Kudus, 114 desa telah membentuk BUMDes yang berbadan hukum, sementara lima desa lainnya masih dalam proses pengurusan badan hukum.
Opsi Alternatif dan Peran TPKK
Berdasarkan sosialisasi sebelumnya, Famny menjelaskan bahwa alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada penyertaan modal BUMDes atau BUM Desa Bersama. Dana tersebut juga dapat disalurkan melalui lembaga ekonomi masyarakat lain yang memenuhi persyaratan. Selain itu, desa juga dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) ketahanan pangan, terutama bagi desa yang belum memiliki BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat yang bergerak di sektor pangan.
Dengan adanya berbagai opsi ini, diharapkan kebijakan alokasi 20 persen dana desa untuk BUMDes dapat diimplementasikan secara optimal di Kabupaten Kudus, meskipun terdapat keterlambatan dalam penerbitan petunjuk teknis. Pemkab Kudus berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa serta mendukung swasembada pangan.
Kesimpulan
Dukungan Pemkab Kudus terhadap kebijakan alokasi 20% dana desa untuk BUMDes menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan perekonomian desa dan mendukung swasembada pangan. Meskipun terdapat tantangan implementasi akibat keterlambatan regulasi, Pemkab Kudus optimistis kebijakan ini akan berjalan efektif setelah adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMDes dalam pembangunan ekonomi desa di Kabupaten Kudus.