Pemkab Penajam Paser Utara Bekali Kades dengan Pelatihan Penyusunan RPJMDes
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melatih 30 kepala desa dalam menyusun perubahan RPJMDes sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan.
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 05/03/2024 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan pelatihan penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) kepada 30 kepala desa. Pelatihan ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, guna memastikan pembangunan desa di wilayah tersebut terarah dan efektif.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PPU ini bertujuan untuk membekali para kepala desa dengan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun RPJMDes yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan desa selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.
Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan RPJMDes yang disusun secara tepat, diharapkan setiap desa memiliki arah pembangunan yang jelas, inklusif, dan terintegrasi dengan prioritas pembangunan di tingkat daerah, provinsi, dan nasional. "Kami berharap seluruh desa dapat menyusun RPJMDes sesuai peraturan baru, sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan," ujar Tita.
Pentingnya RPJMDes dalam Pembangunan Desa
RPJMDes memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di tingkat desa. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan sumber daya dan menjalankan program-program pembangunan. Dengan RPJMDes yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan, diharapkan desa dapat semakin mandiri dan berdaya dalam mengelola sumber daya yang tersedia demi kesejahteraan masyarakat.
Tita Deritayati menambahkan bahwa RPJMDes juga berfungsi sebagai masukan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan dapat terintegrasi dan saling mendukung. "RPJMDes sangat penting mendukung perencanaan pembangunan desa secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi para kepala desa terkait regulasi terbaru. Hal ini untuk memastikan penyusunan RPJMDes selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam perencanaan pembangunan.
Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 dalam RPJMDes
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Perubahan ini mengharuskan para kepala desa untuk memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru dalam penyusunan RPJMDes. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat lebih terarah, efektif, dan akuntabel.
Pelatihan yang diberikan oleh DPMD Kabupaten PPU diharapkan dapat membantu para kepala desa dalam memahami dan menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Para kepala desa juga diharapkan mampu mengintegrasikan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RPJMDes, sehingga rencana pembangunan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Melalui penyusunan RPJMDes yang tepat dan terintegrasi, diharapkan pembangunan di Kabupaten PPU dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di wilayah tersebut. Dengan demikian, visi pembangunan desa yang mandiri dan berdaya dapat terwujud.
Dengan pelatihan ini, diharapkan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara mampu menyusun RPJMDes yang selaras dengan regulasi terbaru dan mampu mendorong pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.