Pemkot Bengkulu Larang Jual Beli LKS dan Buku di Sekolah: Sanksi Pemecatan Menanti
Pemerintah Kota Bengkulu melarang sekolah menjual LKS dan buku, dengan ancaman pemecatan bagi kepala sekolah yang melanggar.
Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungutan liar di sekolah. Wali Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut untuk menjual buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dari beban biaya tambahan dan memastikan akses pendidikan yang lebih adil.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, menyatakan dukungan penuh terhadap SE tersebut. Ia menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memberantas praktik penjualan buku dan LKS di sekolah, serta pungutan atau sumbangan lainnya. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap laporan dan keluhan dari masyarakat terkait beban biaya pendidikan yang memberatkan.
Ancaman sanksi tegas berupa mutasi bahkan pemecatan bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar SE tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkot Bengkulu dalam memberantas praktik ini. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Bengkulu dapat meningkat tanpa adanya beban biaya tambahan bagi para siswa.
Sekolah Dilarang Jual LKS dan Buku
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Bengkulu secara resmi melarang penjualan buku dan LKS di seluruh SD dan SMP di Kota Bengkulu. Hal ini merupakan respon atas keresahan masyarakat terkait praktik pungutan liar di sekolah. "Kami menyambut baik pesan yang disampaikan oleh Wali Kota Bengkulu terpilih berkaitan dengan tidak boleh sekolah menjual LKS dan buku serta tidak boleh ada sumbangan lagi," kata Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan.
Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan menindak tegas sekolah yang melanggar SE tersebut. "Jika ada sekolah yang ketahuan menjual LKS ataupun buku maka sanksi yang diberikan yaitu kepala sekolah yang bersangkutan akan dipecat dan diproses," tegas Gunawan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
Meskipun demikian, Dinas Dikbud Kota Bengkulu masih mempertimbangkan mekanisme pembelajaran yang akan diterapkan ke depannya. Mereka tengah membahas bagaimana memastikan proses pembelajaran berjalan efektif tanpa mengandalkan penjualan buku dan LKS di lingkungan sekolah. Hal ini penting untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa.
Gerakan Peduli Siswa (GPS) Berlanjut
Di sisi lain, program Gerakan Peduli Siswa (GPS) yang membantu siswa kurang mampu tetap berlanjut hingga tahun 2025. Program ini mengajak siswa menyisihkan uang jajan mereka untuk membantu sesama. "Sedekah Rp2 ribu terus berjalan sampai dengan akhir tahun ajaran dan selanjutnya, sebab sedekah Rp2 ribu sangat membantu para siswa kurang mampu," jelas Gunawan.
Ribuan siswa SD dan SMP di Kota Bengkulu telah merasakan manfaat dari program GPS ini. Bantuan yang terkumpul digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, sepatu, tas, bahkan sepeda. Program ini menjangkau seluruh sekolah di Kota Bengkulu dan membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Para siswa penerima bantuan GPS dapat melaporkan kebutuhan mereka kepada pihak sekolah. Program ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Kota Bengkulu, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka. GPS diharapkan dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa tanpa harus bergantung pada penjualan LKS dan buku di sekolah.
Dengan adanya larangan penjualan LKS dan buku serta berlanjutnya program GPS, Pemkot Bengkulu berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan terjangkau bagi seluruh siswa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa di Kota Bengkulu.