Pemkot Bengkulu Terapkan Absensi Berbasis Koordinat untuk Tingkatkan Disiplin ASN
Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan sistem absensi berbasis koordinat bagi ASN dan PPPK untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan publik, mulai Maret 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memberlakukan sistem absensi berbasis koordinat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Maret 2025 mendatang, sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
"Kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Sistem absensi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi," jelas Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, dalam keterangannya di Bengkulu, Sabtu lalu. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan kehadiran ASN dan memastikan mereka bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Sistem absensi baru ini diwujudkan melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kota Bengkulu. Sistem ini memanfaatkan teknologi untuk mencatat kehadiran ASN berdasarkan titik koordinat lokasi mereka. Hal ini berbeda dengan sistem absensi sebelumnya yang menggunakan aplikasi ponsel tanpa penentuan titik koordinat, sehingga memungkinkan ASN untuk absen dari lokasi manapun.
Sistem Absensi Berbasis Koordinat: Pengawasan Lebih Ketat
Sistem absensi berbasis koordinat ini dirancang untuk memastikan ASN dan PPPK berada di lingkungan kerja mereka selama jam kerja. Pencatatan kehadiran akan dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja untuk ASN dan aplikasi Sephia untuk PPPK, keduanya menggunakan verifikasi wajah dan titik koordinat. Radius yang ditentukan untuk validasi absensi kurang lebih 15 meter dari lokasi kantor OPD masing-masing.
Dengan sistem ini, ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi secara otomatis. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik absensi fiktif dan meningkatkan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugasnya. Penerapan sistem ini juga berlaku bagi PPPK yang sebelumnya menggunakan aplikasi berbasis ponsel tanpa penentuan titik koordinat.
Kepala BKPSDM menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian. "Program ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk meningkatkan kedisiplinan ASN," tambah Achrawi.
Penyesuaian untuk Kegiatan Dinas Luar Kantor
Meskipun sistem ini menekankan absensi di lingkungan kantor OPD masing-masing, terdapat pengecualian untuk kegiatan kedinasan yang dilakukan di luar lokasi tersebut. Dalam hal ini, pencatatan kehadiran ASN akan dilakukan di lokasi kegiatan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem absensi ini dirancang untuk fleksibel dan tetap mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan tugas di luar kantor.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan sistem absensi berbasis koordinat dapat diterapkan secara efektif dan efisien tanpa menghambat pelaksanaan tugas kedinasan. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Penerapan sistem absensi berbasis koordinat ini merupakan langkah konkret Pemkot Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kinerja ASN akan semakin optimal dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Bengkulu.