Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Liar di Ciganjur, Lahan Akan Jadi Sekolah
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan bangunan liar di Ciganjur untuk mengembalikan aset Pemprov DKI seluas 5.891 meter persegi yang akan dibangun menjadi sekolah.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Kemenyan I, RT 11 RW 05, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa. Penertiban ini menargetkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penertiban Humanis dan Tegas
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, menekankan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif. Prosesnya melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan keamanan. "Pelaksanaan penertiban ini tentunya tetap kita lakukan dengan humanis dan persuasif," ujar Mukhlisin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penertiban ini didasari pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor e-0016 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkot Jaksel untuk mengamankan aset daerah.
Personel Gabungan dan Alat Berat
Operasi penertiban melibatkan kekuatan gabungan yang cukup besar. Sebanyak 170 personel dikerahkan, terdiri dari unsur Pemkot Jaksel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan unsur terkait lainnya. Satu unit ekskavator dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan juga dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.
Sasaran Penertiban dan Penjagaan Aset
Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menjelaskan bahwa sasaran penertiban adalah bangunan-bangunan liar berupa gubuk dan area pemancingan yang berdiri di lahan tersebut. Setelah penertiban, pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah pembangunan liar kembali. "Nantinya kami akan melakukan penjagaan aset pemerintah ini dengan baik selama 24 jam," tegas Lubis.
Rencana Pembangunan Sekolah
Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan, Imelda Madjid, memberikan informasi penting mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut setelah ditertibkan. Lahan seluas 5.891 meter persegi yang merupakan aset Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini akan digunakan untuk membangun sebuah sekolah. Sekolah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga Kecamatan Jagakarsa.
"Karena diperuntukkan untuk pendidikan, tentunya aset ini sangat bermanfaat besar bagi warga sekitar," jelas Imelda. Pembangunan sekolah ini menunjukkan komitmen Pemkot Jaksel untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penertiban bangunan liar di Ciganjur merupakan langkah tegas namun humanis dari Pemkot Jaksel dalam mengamankan aset daerah. Dengan rencana pembangunan sekolah di lahan tersebut, penertiban ini bukan hanya mengembalikan aset negara, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan akses pendidikan. Proses ini menunjukan sinergi yang baik antar instansi dalam menjaga ketertiban dan kemajuan wilayah.