Pemkot Madiun Dapat Rp29,3 Miliar Dana Insentif Fiskal untuk Layanan Publik
Pemerintah Kota Madiun menerima Rp29,3 miliar Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat berkat inovasi Profit M-Tech dan Pendekar Berkumis, dan akan menggunakannya untuk meningkatkan layanan publik.
Madiun, 14 Februari 2025 - Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Berkat inovasi di bidang pelayanan publik, Pemkot Madiun berhasil mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp29,3 miliar dari pemerintah pusat. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kota Madiun.
Sumber Dana dan Inovasi Unggulan
DIF tersebut merupakan penghargaan atas dua inovasi unggulan Kota Madiun. Pertama, inovasi Profit M-Tech dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berupa penyediaan WiFi gratis di berbagai lokasi, mulai dari sekolah hingga tingkat RT. Kedua, inovasi Pendekar Berkumis dari SMPN 11 Madiun yang fokus pada pendidikan kreatif dan ramah lingkungan, termasuk produksi kompos, bank sampah, dan budidaya maggot. Kedua inovasi ini berhasil masuk dalam Top 5 Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) pelayanan publik 2024.
"Alhamdulillah, Pemkot Madiun memperoleh DIF dari inovasi Profit M-Tech dan Pendekar Berkumis," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto. "DIF yang kita dapat sebesar Rp29,3 miliar," tambahnya.
Penggunaan Dana Insentif Fiskal
Dana DIF sebesar Rp29,3 miliar telah tercantum dalam APBD murni 2025 Kota Madiun dan siap dimanfaatkan. Namun, penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bernomor B/19/M.PP.00.05/2025, tertanggal 12 Februari 2025. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Sesuai aturan, DIF harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan/atau pelayanan pendidikan. Yang terpenting, dana ini tidak boleh digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium, atau perjalanan dinas pejabat.
"Anggarannya sudah masuk di APBD murni 2025. Untuk pemanfaatannya, sebagian harus digunakan untuk pelayanan publik. Kita lihat skala prioritas dulu, inovasi yang paling bermanfaat untuk masyarakat," jelas Soeko.
Dorongan untuk Inovasi Berkelanjutan
Menpan-RB juga mengimbau agar sebagian DIF digunakan untuk pengembangan lebih lanjut inovasi pelayanan publik, baik dari segi kualitas, metodologi, maupun pengelolaannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah replikasi inovasi di daerah lain. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan apresiasi kepada para inovator agar tercipta semangat inovasi berkelanjutan.
"Inovasi daerah itu penting, makanya kami terus mendorong instansi untuk berinovasi, khususnya dalam layanan kepada publik. Minimal satu instansi satu inovasi, dan itu terus kita monitor dan evaluasi," tegas Soeko.
Detail Inovasi Profit M-Tech dan Pendekar Berkumis
Profit M-Tech, yang masuk Top 5 PKRI kategori keberlanjutan, telah menyediakan lebih dari 3.000 titik WiFi gratis di berbagai fasilitas umum di Kota Madiun. Sementara Pendekar Berkumis, yang masuk kategori replikasi, berfokus pada program ramah lingkungan di sekolah, seperti produksi kompos dan pengelolaan sampah.
Dengan adanya dana DIF ini, diharapkan layanan publik di Kota Madiun akan semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemkot Madiun berkomitmen untuk menggunakan dana tersebut secara transparan dan akuntabel.