Pemkot Sorong Larang Pungutan Biaya Sekolah Negeri, Ancam Copot Jabatan
Pemerintah Kota Sorong melarang pungutan biaya di sekolah negeri pasca-implementasi program sekolah gratis, dengan ancaman pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar.
Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah negeri di wilayahnya memungut biaya apa pun dari siswa baru. Kebijakan ini diterapkan setelah resmi diluncurkannya program sekolah gratis pada 2 Mei 2025 oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. Larangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh siswa dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Arby Mamangsa, menegaskan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota. Ia menekankan bahwa sekolah negeri yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan kepala sekolah. "Jika ada sekolah yang melakukan kegiatan lain pasti kita akan copot dari jabatannya," tegas Mamangsa.
Program sekolah gratis ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh sekolah negeri diwajibkan untuk mendukung penuh program ini tanpa terkecuali. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Kota Sorong.
Sekolah Swasta dan Sanksi
Kebijakan serupa juga diterapkan terhadap sekolah swasta. Meskipun tidak ada larangan langsung, sekolah swasta dilarang memungut biaya untuk item-item yang telah dibiayai pemerintah. Sekolah swasta yang melanggar akan dikenai sanksi tegas melalui jalur koordinasi dengan pihak yayasan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi implementasi program sekolah gratis.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan pemerataan akses pendidikan di Kota Sorong. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar yang memberatkan masyarakat.
Pemerintah Kota Sorong berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan program sekolah gratis berjalan efektif dan efisien.
Data Sekolah di Kota Sorong
Di Kota Sorong terdapat 71 sekolah negeri yang terdiri dari 10 TK, 42 SD, 10 SMP, 4 SMA, dan 5 SMK. Sementara itu, terdapat 158 sekolah swasta, dengan 34 di antaranya berada di bawah naungan Kementerian Agama. Total jumlah peserta didik di Kota Sorong mencapai 49.803 anak.
Untuk tahun ajaran 2025/2026, kuota penerimaan siswa baru telah ditetapkan sebanyak 17.000 siswa. Kuota ini diatur dalam petunjuk teknis sistem penerimaan siswa baru untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.
Dengan adanya program sekolah gratis dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan angka partisipasi pendidikan di Kota Sorong.
Penerapan program sekolah gratis ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Kota Sorong, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Kesimpulan
Program sekolah gratis di Kota Sorong merupakan langkah progresif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warganya. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Sorong.