Pemprov Banten Bina Kepala Sekolah Usai Temuan BPK Soal Dana BOS
Gubernur Banten akan membina kepala sekolah SMA/SMK negeri setelah BPK menemukan penyimpangan pengelolaan dana BOS dalam LKPD TA 2024; dana yang bermasalah telah dikembalikan.
Serang, 2 Mei 2024 - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA/SMK negeri di Provinsi Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, telah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan pers di Kota Serang, Jumat lalu. Pemprov Banten memastikan bahwa dana BOS yang bermasalah telah dikembalikan ke kas daerah.
Penemuan tersebut mengemuka setelah BPK RI melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS. Ketidaksesuaian ini dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku. Sebagai respon atas temuan ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Langkah pembinaan ini menjadi fokus utama Pemprov Banten guna memastikan pengelolaan dana BOS di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel. Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman kepala sekolah dalam mengelola dana BOS sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banten.
Langkah Pemprov Banten Pasca Temuan BPK
Menindaklanjuti temuan BPK, Pemprov Banten akan melaksanakan pembinaan menyeluruh terhadap kepala sekolah SMA/SMK negeri. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam mengelola dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemprov Banten berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendampingan yang intensif agar pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Gubernur Andra Soni menyatakan, "Kita akan membuat sebuah mitigasi supaya intinya akan ada aksi yang akan kita lakukan terhadap pembinaan kepada para kepala sekolah." Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Banten dalam mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kesalahan serupa. Pembinaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan mencakup aspek teknis dan operasional pengelolaan dana BOS.
Selain pembinaan, Pemprov Banten juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Evaluasi ini bertujuan untuk memantau efektivitas pembinaan yang telah dilakukan dan memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan tercapainya tujuan penggunaan dana BOS.
Pemprov Banten juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS. Pengawasan ini akan dilakukan secara berkala dan terintegrasi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut
Dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, menyampaikan sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, termasuk pengelolaan dana BOS di SMA/SMK. BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan dana tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK, Pemprov Banten wajib memberikan sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang terbukti melanggar aturan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan pemeriksaan disampaikan. Pemprov Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Langkah-langkah yang diambil Pemprov Banten ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana BOS di masa mendatang dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut.
"Sudah di tahapan-tahapan pemeriksaan, pengembalian tersebut sudah selesai," tegas Gubernur Andra Soni terkait pengembalian dana BOS yang bermasalah ke kas daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Mekanisme pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang. Pemprov Banten diharapkan dapat terus meningkatkan upaya-upaya tersebut untuk memastikan penggunaan dana BOS yang optimal dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Banten.