Pemprov NTB Hentikan Sementara Operasional Idola Trans Samawa: Pelanggaran Izin dan Keselamatan Jadi Sorotan
Pemerintah Provinsi NTB menghentikan sementara operasional Idola Trans Samawa karena berbagai pelanggaran izin dan keselamatan, mengancam penumpang dan pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Idola Trans Samawa, perusahaan angkutan umum rute Mataram-Sumbawa pulang pergi (PP). Penghentian ini diumumkan pada Jumat, 14 Maret 2025, oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Lalu Moh Faozal, atas instruksi langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yang berpotensi membahayakan penumpang dan merugikan pendapatan daerah.
Penghentian operasional Idola Trans Samawa dilakukan setelah Dishub NTB melayangkan beberapa surat peringatan. Peringatan tersebut mendesak manajemen perusahaan untuk memenuhi syarat dan ketentuan terkait izin operasional. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Idola Trans gagal memenuhi persyaratan tersebut. "Kami (Dishub) sesuai dengan kewenangan yang ada dan atas instruksi Gubernur, operasional Idola Trans Samawa sudah dihentikan sementara waktu sebagai AKDP, tertanggal 14 Maret 2025," tegas Faozal.
Keputusan ini didasari oleh sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Idola Trans Samawa. Pelanggaran tersebut tidak hanya terkait izin operasional, tetapi juga menyangkut keselamatan penumpang. Hal ini menjadi perhatian serius Pemprov NTB karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat jika terjadi kecelakaan.
Pelanggaran yang Dilakukan PT Idola Trans Samawa
Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Idola Trans Samawa antara lain penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi NTB dan pelat nomor hitam putih. Lebih jauh, seluruh armada yang beroperasi di rute Mataram-Sumbawa belum memiliki izin operasional yang sah. Selain itu, perusahaan tersebut juga kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal bus yang telah ditentukan.
Semua pelanggaran tersebut telah melanggar Pasal 143 dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ini menjadi atensi serius Pemprov NTB. Karena segala pelanggaran yang dilakukan PT Idola Trans, tentu berdampak ke masyarakat. Apabila terjadi kecelakaan, penumpang tidak bisa tercover oleh asuransi kecelakaan, lantaran kendaraan belum memiliki izin operasional angkutan," jelas Faozal.
Dampak lain dari operasional PT Idola Trans tanpa izin adalah hilangnya pendapatan pajak daerah karena kendaraan yang digunakan masih menggunakan TNKB luar NTB. Oleh karena itu, Pemprov NTB memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut hingga semua persyaratan terpenuhi.
Langkah Pemprov NTB ke Depan
Penghentian sementara operasional Idola Trans Samawa juga menjadi peringatan bagi perusahaan angkutan umum lainnya. Dishub NTB akan melakukan penertiban terhadap semua travel AKDP yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi umum di NTB.
Pemprov NTB berkomitmen untuk menghadirkan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran layanan transportasi AKDP kepada Dishub NTB. "Jadi masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aduan atas layanan transportasi AKDP ke Dishub NTB, kami sangat terbuka," tutup Faozal.
Dengan penghentian sementara ini, diharapkan PT Idola Trans Samawa dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan beroperasi kembali dengan tertib, mengutamakan keselamatan penumpang dan mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah Pemprov NTB ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan memastikan keselamatan transportasi umum di wilayahnya.