Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Komisi I DPR Sebut Sesuai Kebutuhan
Komisi I DPR menilai dukungan pengamanan TNI AD pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan, meskipun detailnya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Jakarta, 14 Mei 2025 - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat (TNI AD) terhadap jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan sesuai kebutuhan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum. Pernyataan ini menanggapi beredarnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait penugasan tersebut. Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 memerintahkan jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Utut, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa setiap penugasan memiliki situasi dan konteks tertentu yang membutuhkan dukungan pengamanan. Ia menekankan pentingnya melihat hal ini dari sudut pandang positif. Namun, ia mengakui belum dapat memberikan komentar lebih detail karena belum berdiskusi langsung dengan pihak Kejaksaan dan TNI terkait hal ini. "Perlu atau tidak? Nanti saya tanya dulu, saya belum berbicara dengan kejaksaan dan TNI," ujarnya.
Pernyataan Utut ini memberikan gambaran awal terkait kontroversi yang mungkin muncul seputar penugasan tersebut. Meskipun Komisi I DPR menyatakan dukungannya secara prinsip, detail teknis dan kebutuhan riil pengamanan masih membutuhkan kajian lebih mendalam untuk memastikan efektivitas dan efisiensi langkah ini.
Penjelasan TNI AD Terkait Pengamanan Kejaksaan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025, yang memerintahkan jajarannya untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kerja sama pengamanan antar institusi. Kerja sama ini sejalan dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menambahkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD. Dalam surat tersebut, TNI AD diminta menyiapkan satu peleton (30 personel) untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu (10 personel) di tingkat Kejari. Penugasan pengamanan ini direncanakan berlangsung mulai Mei 2025 hingga selesai.
Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi dan sinergi antara TNI AD dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, detail mengenai mekanisme pelaksanaan, kriteria penentuan lokasi prioritas pengamanan, dan evaluasi berkala atas efektivitas penugasan ini masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan rasa aman bagi para petugas Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengamanan ini sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Konteks dan Implikasi Pengamanan
Penugasan pengamanan ini terjadi dalam konteks penegakan hukum yang kompleks dan dinamis. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seringkali menangani kasus-kasus yang sensitif dan berisiko tinggi. Dukungan pengamanan dari TNI AD dapat dimaknai sebagai upaya untuk melindungi para jaksa dan aset Kejaksaan dari potensi ancaman.
Namun, penting untuk mempertimbangkan aspek hukum dan etika terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil. Perlu dipastikan bahwa penugasan ini tidak melanggar aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat perlu diterapkan untuk memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
Terkait hal ini, transparansi informasi kepada publik sangat penting. Penjelasan yang jelas dan rinci dari pihak Kejaksaan dan TNI AD mengenai alasan, mekanisme, dan rencana evaluasi penugasan ini akan membantu membangun kepercayaan publik dan mencegah spekulasi yang tidak perlu.
Ke depan, diperlukan dialog dan koordinasi yang lebih intensif antara DPR, Kejaksaan, dan TNI AD untuk memastikan bahwa pengamanan ini berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.