Penindakan Keimigrasian Meningkat Signifikan, DPR RI Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi
Plt Dirjen Imigrasi melaporkan peningkatan signifikan dalam penindakan pelanggaran keimigrasian kepada Komisi XIII DPR RI, mencakup penyidikan, tindakan administratif, penangkalan, dan pencegahan.
Jakarta, 24 Februari 2025 - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, memaparkan peningkatan signifikan dalam penindakan pelanggaran keimigrasian selama rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin ini, membahas berbagai aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Peningkatan ini mencakup penyidikan tindak pidana, tindakan administratif keimigrasian (TAK), penangkalan, dan pencegahan keberangkatan dari wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Saffar menjelaskan bahwa peningkatan ini terlihat jelas dalam data yang dipaparkannya. Data tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam berbagai jenis penindakan keimigrasian, baik yang bersifat pidana maupun administratif. Hal ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.
Lebih lanjut, Plt Dirjen Imigrasi menekankan bahwa peningkatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di Indonesia. Komitmen ini tercermin dalam berbagai strategi dan kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian secara tegas dan konsisten.
Peningkatan Kasus Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Dalam paparannya, Saffar merinci peningkatan kasus penyidikan tindak pidana keimigrasian. Pada tahun 2023, tercatat 58 kasus. Angka ini meningkat drastis pada tahun 2024, mencapai 130 kasus, atau setara dengan peningkatan 124,13 persen. Tren peningkatan ini berlanjut hingga Januari 2025, dengan tercatat 17 kasus penyidikan baru.
Peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan kemampuan Ditjen Imigrasi dalam mendeteksi dan menindak berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Hal ini juga menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Data ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum keimigrasian semakin efektif dan mampu menjangkau berbagai jenis pelanggaran. Peningkatan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah keimigrasian.
Lonjakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
Selain penyidikan tindak pidana, Ditjen Imigrasi juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahun 2023, tercatat 3.351 TAK yang diberikan kepada pelanggar. Angka ini meningkat sebesar 62,16 persen pada tahun 2024, menjadi 5.434 TAK. Hingga Januari 2025, telah diberikan 561 TAK.
Peningkatan jumlah TAK ini menunjukkan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian. Hal ini juga menunjukkan upaya Ditjen Imigrasi dalam memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa Ditjen Imigrasi semakin aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, baik yang bersifat pidana maupun administratif.
Meningkatnya Penangkalan dan Pencegahan
Data yang dipaparkan juga menunjukkan peningkatan jumlah orang yang ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. Pada tahun 2023, terdapat 6.673 penangkalan. Jumlah ini meningkat 58,59 persen pada tahun 2024, menjadi 10.583 penangkalan. Hingga Januari 2025, tercatat 1.086 penangkalan.
Peningkatan penangkalan ini menunjukkan upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah masuknya individu yang berpotensi melanggar hukum atau membahayakan keamanan negara. Hal ini juga menunjukkan peningkatan efektivitas sistem pengawasan dan deteksi dini.
Selain itu, jumlah pencegahan atau pencekalan individu yang akan keluar negeri juga meningkat. Pada tahun 2023, terdapat 1.135 pencegahan. Angka ini meningkat 29,16 persen pada tahun 2024, menjadi 1.466 pencegahan. Hingga Januari 2025, tercatat 148 pencegahan.
Peningkatan pencegahan ini menunjukkan upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah potensi pelanggaran hukum atau kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara Indonesia. Hal ini juga menunjukkan peningkatan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait.
Secara keseluruhan, data yang disampaikan Plt Dirjen Imigrasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam berbagai aspek penindakan keimigrasian. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.