Penolakan Penangguhan Penahanan Ted Sioeng: Kesedihan dan Perlawanan Hukum
Majelis Hakim PN Jaksel menolak penangguhan penahanan Ted Sioeng atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, mengakibatkan kekecewaan pihak terdakwa yang beralasan kondisi kesehatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada senilai Rp133 miliar. Putusan ini disampaikan pada Senin, 3 Februari 2023, dan langsung menuai penyesalan dari pihak Ted Sioeng.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis, menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut. "Kami sangat menyayangkan penolakan ini. Harapan kami ada pendekatan yang lebih humanis dalam persidangan ini," ujar Julianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan penangguhan penahanan diajukan karena kondisi kesehatan Ted Sioeng yang sudah berusia 80 tahun, menderita penyakit jantung, dan harus menggunakan kursi roda selama persidangan.
Pihak Ted Sioeng menekankan bahwa permohonan penangguhan semata-mata dilandasi pertimbangan kesehatan. Mereka berpendapat persidangan seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi kesehatan terdakwa. Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan pembantaran atau penangguhan penahanan untuk perawatan medis.
Menurut Julianto, perlakuan terhadap Ted Sioeng dinilai tidak tepat karena perkara ini sebenarnya berawal dari permasalahan antara kreditur dan Bank Mayapada. Kasus ini bukan tindak kejahatan murni.
Meskipun permohonan penangguhan penahanan ditolak, pihak pembela telah mempersiapkan sejumlah strategi hukum. Mereka telah menyiapkan saksi ahli untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukti-bukti pendukung untuk meyakinkan majelis hakim.
"Saksi ahli yang kami hadirkan, menurut kami, akan berpengaruh terhadap isi surat dakwaan JPU," jelas Julianto. Sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli pada Senin, 3 Februari 2023, ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2023.
JPU mendakwa Ted Sioeng dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada senilai Rp133 miliar. Ted Sioeng sendiri membantah seluruh dakwaan. Ia membantah tuduhan terkait pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang konon untuk membeli 135 unit vila di Puncak.
Ted Sioeng menjelaskan bahwa dana Rp70 miliar tersebut digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura, atas permintaan dan tawaran dari Dato Sri Tahir sendiri. Dato Sri Tahir adalah pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.
Sidang selanjutnya akan menjadi fokus perhatian, menunggu bagaimana pembelaan pihak Ted Sioeng dan keputusan hakim atas kasus ini. Kondisi kesehatan Ted Sioeng dan pertimbangan humanis akan tetap menjadi sorotan publik.