Perangkat Desa di Rejang Lebong Diminta Pilih Jabatan: PPPK atau Desa?
Sekda Rejang Lebong meminta perangkat desa yang lulus PPPK untuk memilih salah satu jabatan, menimbulkan pertanyaan akan proses pengisian formasi yang kosong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Yusran Fauzi, baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting bagi perangkat desa yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2024. Mereka diminta untuk memilih salah satu jabatan; menjadi perangkat desa atau menerima posisi PPPK. Imbauan ini muncul setelah adanya seleksi PPPK tahap I di Kabupaten Rejang Lebong yang diikuti oleh sejumlah perangkat desa.
Keputusan Krusial Bagi Perangkat Desa
Keputusan ini tentu menimbulkan dilema bagi perangkat desa yang bersangkutan. Mereka harus memilih antara karier yang sudah mapan di pemerintahan desa dan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan jenjang karier yang berbeda. "Kemarin sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan surat dari Kemendagri, mereka harus memilih salah satu jabatan, apakah mau jadi perangkat desa atau PPPK," jelas Yusran Fauzi saat dihubungi.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024, terdapat 30 perangkat desa, dua kepala desa, dan 32 ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut serta. Totalnya, ada 64 orang yang harus membuat pilihan sulit ini. Hingga saat ini, baru dua orang yang telah mengundurkan diri dari PPPK; satu kepala desa dan satu sekretaris desa.
Proses Pengunduran Diri dan Pengisian Formasi
Yusran Fauzi menambahkan bahwa proses pengunduran diri akan berbeda tergantung pilihan masing-masing individu. Jika mereka memilih mundur dari jabatan perangkat desa, maka prosesnya akan diurus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong. Sebaliknya, jika mereka mengundurkan diri dari PPPK, maka prosesnya akan ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Formasi PPPK yang ditinggalkan akan otomatis diisi pada seleksi PPPK tahap II.
Saat ini, para calon PPPK tahap I yang telah dinyatakan lulus sedang dalam proses pemberkasan dan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, akan dilanjutkan dengan proses perjanjian kerja dengan Bupati Rejang Lebong. Hal ini menunjukkan bahwa prosesnya masih panjang dan membutuhkan waktu.
Kuota dan Hasil Seleksi PPPK Rejang Lebong
Kabupaten Rejang Lebong sendiri pada tahun 2024 menerima kuota seleksi PPPK sebanyak 1.500 formasi. Rinciannya adalah 850 formasi tenaga teknis, 385 formasi tenaga guru, dan 265 formasi kesehatan. Pada seleksi PPPK tahap I, sebanyak 1.145 pendaftar dinyatakan lolos. Rinciannya adalah 671 formasi tenaga teknis, 156 formasi tenaga kesehatan, dan 318 formasi tenaga guru. Seleksi PPPK tahap II akan memperebutkan 355 formasi yang masih kosong.
Kesimpulan
Keputusan Sekda Rejang Lebong ini menimbulkan pertanyaan menarik tentang bagaimana pemerintah daerah akan mengelola pengisian formasi yang kosong setelah perangkat desa yang lulus PPPK mengundurkan diri. Proses ini akan menjadi perhatian penting bagi masyarakat Rejang Lebong dan menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah menghadapi dilema dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan dan desa. Transparansi dan efektivitas proses pengisian formasi yang kosong akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.