Perkuat Pengawasan Minyakita Jelang Lebaran, Mendag Budi Santoso Tekan Pelaku Usaha Nakal
Mendag Budi Santoso gencar perkuat pengawasan dan koordinasi untuk atasi masalah Minyakita, termasuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan menjelang Lebaran 2025.
Jakarta, 17 Maret 2025 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin upaya untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi guna mengatasi permasalahan Minyakita. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, distribusi yang lancar, dan takaran yang sesuai ketentuan di seluruh Indonesia, terutama menjelang Lebaran 2025. Pengawasan ketat ini difokuskan pada penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen.
Dalam kegiatan 'Sampoerna untuk Indonesia' di Jakarta, Senin lalu, Mendag Budi Santoso menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi bersama Satgas Pangan dan pemangku kepentingan lainnya. "Makanya kita terus evaluasi ya. Kita kan bersama Satgas Pangan dan kementerian lain serta pemerintah daerah, juga terus melakukan pengawasan. Terutama dalam rangka Lebaran ini," tegas Mendag.
Pengawasan yang ketat ini dinilai krusial untuk menjamin ketersediaan dan pasokan Minyakita yang stabil dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Mendag menekankan pentingnya memastikan stok barang mencukupi dan harga tetap terkendali menjelang perayaan Lebaran. "Karena menjelang Lebaran itu kita harus menjamin stok barang ada, kemudian harga terjamin. Semua kita lakukan terus," ujarnya.
Pengawasan Intensif dan Sanksi Tegas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan intensif sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025 terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Hasilnya, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dijatuhi sanksi. "Ya rata-rata distributor sama repacker, kebanyakan distributor," ungkap Mendag.
Langkah pengawasan dan evaluasi yang sebelumnya diterapkan selama Natal dan Tahun Baru 2024 akan kembali digencarkan menjelang Lebaran 2025. Kemendag berkomitmen untuk menyelidiki penyebab kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita jika ditemukan masalah serupa. "Terus kalau misalnya harga mahal dan pasokan tidak ada, kita cari penyebabnya apa. Nah, hasil pengawasannya itu, yang kita temukan beberapa seperti itu," jelas Mendag.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Kemendag. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga turut aktif dalam melakukan sidak dan menemukan praktik kecurangan pengurangan isi Minyakita. Setidaknya tujuh perusahaan terbukti melakukan kecurangan tersebut.
Temuan Kecurangan Pengurangan Isi Minyakita
Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan praktik kecurangan pengurangan isi Minyakita dalam beberapa sidak yang dilakukannya. Sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/3) menemukan adanya Minyakita dengan isi hanya 700 ml, bukan 1 liter seperti yang tertera pada kemasan. "Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," kata Mentan.
Temuan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, dugaan kecurangan volume minyak goreng juga ditemukan Mentan dalam sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8/3), dan Pasar Gede Solo, Jawa Tengah (11/3). Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk melindungi konsumen dari praktik curang.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang lancar dan sesuai standar. Dengan pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha nakal, diharapkan masalah Minyakita dapat teratasi dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin, khususnya menjelang Lebaran 2025.