PMI Ilegal di Timur Tengah Didominasi Perempuan, Pemerintah Bentuk Desk Khusus
Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan 70 persen PMI ilegal di Timur Tengah adalah perempuan, dan pemerintah membentuk desk khusus untuk menangani masalah ini.
Tangerang, 15 Maret 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan data mengejutkan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Timur Tengah. Sekitar 70 persen dari PMI ilegal tersebut adalah perempuan. Hal ini disampaikan Karding dalam konferensi pers di Tangerang, Banten.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Karding berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian KP2MI. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahkan dari PMI prosedural, mayoritasnya juga merupakan pekerja rumah tangga (domestic worker), dengan 70 persen di antaranya adalah perempuan. Kondisi ini menggambarkan dominasi perempuan dalam sektor pekerja migran Indonesia, baik yang prosedural maupun nonprosedural.
Karding menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi PMI di luar negeri, khususnya di Timur Tengah, mayoritas dialami oleh perempuan. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan perhatian penuh untuk menangani dan mengatasi kasus-kasus pekerja migran ilegal, terutama yang melibatkan perempuan. "Jadi memang pekerja kita yang ke luar negeri rata-rata perempuan," ucapnya.
Dominasi Perempuan dalam PMI Ilegal dan Upaya Pemerintah
Menyikapi permasalahan ini, Kementerian KP2MI telah membentuk sebuah desk khusus untuk perlindungan pekerja migran Indonesia dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada PMI yang mengalami kesulitan di luar negeri.
Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan imigrasi. Profiling terhadap PMI juga tengah dilakukan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan komprehensif guna membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah dan mengurangi jumlah PMI ilegal, khususnya perempuan, yang berangkat ke luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang aman dan terlindungi.
Deportasi PMI dari Arab Saudi
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani masalah PMI ilegal, otoritas Arab Saudi telah melakukan deportasi terhadap 1.206 PMI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 545 orang telah kembali ke Indonesia, sementara sisanya masih dalam proses pemulangan. Pemulangan ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Proses pemulangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah PMI ilegal. Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan semua PMI yang terdeportasi dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk memulai kehidupan baru.
Pemerintah juga menekankan pentingnya proses perekrutan PMI yang prosedural. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir angka PMI ilegal dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Upaya pencegahan dan perlindungan akan terus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI.
Kesimpulan
Data mengenai dominasi perempuan dalam kasus PMI ilegal di Timur Tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Pembentukan desk khusus dan koordinasi antar lembaga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi PMI dan memberantas TPPO. Proses deportasi dan pemulangan PMI dari Arab Saudi juga menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam menangani masalah ini. Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap PMI, khususnya perempuan, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di luar negeri.