PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah ke DK PWI Pusat
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan perdata mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait sanksi organisasi, dan menghukum Sayid untuk membayar biaya perkara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), terhadap Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa di Jakarta melalui sistem e-court. Gugatan Sayid, yang menuntut ganti rugi material dan immaterial senilai lebih dari Rp100 miliar, dinyatakan tidak berwenang diperiksa oleh PN Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Haryuning Respanti menyatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan PN Jakarta Pusat tidak berwenang menangani perkara tersebut. Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum Sayid Iskandarsyah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,88 juta. Putusan ini telah menimbulkan beragam reaksi, terutama dari pihak tergugat dan pengamat hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi, seperti PWI, memiliki kekuatan hukum dan harus dihormati. Hal ini ditegaskan oleh Fransiskus Xaverius, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili tergugat. Ia mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat.
Mekanisme Internal Organisasi dan Putusan Hakim
Fransiskus Xaverius menekankan bahwa putusan DK PWI Pusat merupakan bagian integral dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Ia berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam dunia jurnalistik. Putusan ini juga diharapkan dapat memperkuat prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam penyelesaian sengketa internal organisasi profesi.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan sebelumnya telah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, memohon penolakan gugatan Sayid Iskandarsyah untuk seluruhnya. Mereka berpendapat gugatan tersebut tidak dapat diterima dan meminta penggugat untuk membayar biaya perkara. Eksepsi ini dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan yang telah dibacakan.
Putusan ini menegaskan kembali pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa internal dalam organisasi profesi. Dengan adanya mekanisme internal yang jelas dan terstruktur, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa yang berujung pada jalur hukum eksternal.
Kronologi Gugatan dan Nilai Gugatan Sayid Iskandarsyah
Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI Pusat dan seluruh pengurusnya, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya. Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk dalam daftar tergugat.
Gugatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah. Sayid mengklaim SK tersebut telah menimbulkan kerugian material dan immaterial. Kerugian material yang diklaim mencapai Rp1,77 miliar, terkait kewajiban menyerahkan sejumlah uang, ditambah Rp100 juta biaya hukum. Sementara kerugian immaterial yang diklaim mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, Sayid juga menuntut uang paksa sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Terdapat juga SK DK PWI Pusat Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah selama satu tahun, terhitung sejak 17 Juni 2024.
Total nilai gugatan Sayid Iskandarsyah mencapai Rp101,87 miliar, menunjukkan besarnya dampak yang diklaim atas sanksi organisasi yang diterimanya.
Implikasi Putusan terhadap Dunia Jurnalistik
Putusan PN Jakarta Pusat ini memiliki implikasi penting bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya mekanisme internal organisasi profesi dalam menyelesaikan sengketa. Dengan adanya mekanisme internal yang kuat dan kredibel, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan menjaga integritas profesi jurnalistik.
Ke depan, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami dan menghormati mekanisme internal organisasi profesi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan perkembangan profesi jurnalistik yang sehat dan bertanggung jawab. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.
Dengan ditolaknya gugatan Sayid Iskandarsyah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam menegakkan kode etik jurnalistik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas profesi jurnalistik di Indonesia.