PNM Hentikan Lelang Tanah Mbah Tupon: Sengketa Sertifikat Diproses Polda DIY
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghentikan lelang sertifikat tanah Mbah Tupon di Bantul yang menjadi sengketa, kasusnya kini ditangani Polda DIY.
Bantul, 3 Mei 2024 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan proses lelang sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) di Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta. Kasus ini melibatkan sengketa tanah dan dugaan penggelapan sertifikat. Proses lelang dihentikan karena adanya indikasi penyimpangan. Pihak debitur, Muhammad Ahmadi, tetap bertanggung jawab atas kredit macet sebesar Rp1,5 miliar.
Sekretaris PNM, Dodot Patria Ary, menyatakan penghentian lelang tersebut setelah mengunjungi Mbah Tupon. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tidak dapat dilelang. "Proses itu (lelang) sudah kita lakukan dan kemudian memang kami hentikan karena memang terindikasi memang ada sesuatu yang tidak beres di situ," ujar Dodot.
Meskipun lelang dihentikan, kewajiban hukum Muhammad Ahmadi untuk melunasi kredit tetap berlaku sesuai perjanjian. Status sertifikat tanah saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda DIY. Keputusan terkait pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon akan ditentukan setelah proses hukum di pengadilan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Tanah dan Kredit Macet Rp1,5 Miliar
Nilai kredit yang diajukan Muhammad Ahmadi mencapai Rp1,5 miliar. Kredit tersebut telah macet selama lebih dari setahun karena tidak ada pembayaran cicilan. PNM telah melayangkan surat peringatan, namun tetap menemui jalan buntu, sehingga berencana melakukan lelang sebelum akhirnya dihentikan.
Dodot menjelaskan bahwa PNM biasanya memberikan tiga surat peringatan sebelum mengajukan aset ke kantor lelang. Namun, dalam kasus ini, proses lelang dihentikan setelah adanya indikasi masalah hukum yang serius terkait sertifikat tanah tersebut. PNM berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum ini menjadi penting mengingat status sertifikat yang sedang diselidiki oleh pihak berwajib. Keputusan akhir terkait pengembalian sertifikat akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah putusan tersebut.
Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Mbah Tupon menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut beralih nama dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar. Keluarga Mbah Tupon telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap agar hak dan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Mbah Tupon dan keluarganya. PNM, sebagai lembaga keuangan, juga berperan penting dalam memastikan kepatuhan hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses kredit.
Keluarga Mbah Tupon saat ini tengah menunggu hasil penyidikan Polda DIY dan putusan pengadilan. Mereka berharap agar sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan dan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan kredit.
Kesimpulan: Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses kredit dan jual beli tanah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.