Polda DIY Percepat Penyelidikan Kasus Penggelapan Tanah Mbah Tupon
Polda DIY mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon senilai Rp1,5 miliar yang kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan klarifikasi pejabat terkait.
Yogyakarta, 2 Mei 2024 - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah gencar menyelidiki kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul. Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon berpindah tangan tanpa sepengetahuannya, dan digunakan sebagai agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda DIY. "Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolda saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (2/5).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas pelaku di balik kasus penggelapan sertifikat tanah ini. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan klarifikasi terhadap pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perkembangan Penyelidikan Kasus Mbah Tupon
Hingga saat ini, Polda DIY telah memeriksa sebelas saksi dari pihak pelapor. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan dilakukan pada tahap selanjutnya. Meskipun kantor notaris yang diduga terlibat dalam kasus ini telah tutup, Kapolda Anggoro memastikan bahwa pihak terkait masih terpantau dan belum ada indikasi upaya melarikan diri. "Semua sudah dipantau, sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepat," tegas Anggoro.
Kapolda juga menekankan komitmennya untuk mempercepat proses penyelidikan. "Kawan media juga akan membantu bagaimana proses ini berjalan dengan cepat. Silakan diawasi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polda DIY," imbuhnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti.
Irjen Pol. Anggoro Sukartono menambahkan bahwa penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil klarifikasi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan. "Nanti prosesnya akan kami informasikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam penggalian penyelidikan nanti akan naik atau tidak ke proses penyidikan berikutnya," jelasnya.
Kronologi dan Dampak Kasus Penggelapan Tanah
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Mbah Tupon yang mendapati sertifikat tanah miliknya telah berpindah tangan dan digunakan sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan mereka. Tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut menjadi agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank. Kejadian ini menimbulkan kerugian besar bagi keluarga Mbah Tupon dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Keluarga besar Mbah Tupon berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan mengembalikan hak mereka atas tanah tersebut. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 14 April 2024, dan kini menunggu proses hukum yang berkeadilan. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya terkait kasus mafia tanah. Polda DIY berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.
Polda DIY juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap potensi kejahatan mafia tanah dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. Transparansi dan percepatan proses hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.