Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Penculikan Santri di Pasuruan, Satu Buron
Polda Jatim menetapkan empat tersangka penculikan santri di Pasuruan yang salah sasaran, sementara satu pelaku utama masih buron.
Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Pasuruan. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini telah menetapkan empat tersangka, namun satu pelaku utama masih dalam pengejaran. Penculikan yang terjadi pada Senin, 21 April 2024, menimpa seorang santri berusia 17 tahun berinisial MS, yang ternyata menjadi korban salah sasaran.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengungkapkan kronologi penculikan yang berawal dari laporan pihak pondok pesantren ke Polres Pasuruan Kota. Empat tersangka, S (24), P (60), MHR (32), dan AE (34), ditangkap di exit Tol Kebomas. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para pelaku menerima perintah dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial P untuk menculik seorang pria berinisial R alias D yang diduga terlibat kasus narkotika.
Ironisnya, korban yang diculik justru MS, seorang santri yang sama sekali tidak terkait dengan kasus narkotika tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota, setelah sebelumnya tujuh orang diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penculikan dan Peran Para Tersangka
Para pelaku membawa korban secara paksa menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dari Pondok Pesantren Metal. Aksi penculikan ini terekam CCTV dan menjadi viral. Korban dibawa ke Kebomas, Gresik, dan selama perjalanan mengalami pengancaman dengan airsoft gun dan kekerasan fisik. Peran masing-masing tersangka berbeda; S sebagai eksekutor, AE sebagai sopir dan penodong, P ikut serta dalam penculikan, dan MHR melakukan kekerasan fisik.
Menurut keterangan polisi, tersangka S membekap korban dengan sarung. Sementara itu, tersangka AE yang mengemudikan mobil juga melakukan penodongan terhadap korban. Tersangka P turut serta dalam proses penculikan, sedangkan tersangka MHR melakukan kekerasan fisik terhadap korban selama perjalanan. Semua tindakan ini telah menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik penculikan ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mengingat tindakan mereka yang kejam dan mengakibatkan trauma bagi korban.
Motif Penculikan dan Pelaku Utama yang Masih Buron
Motif penculikan ini diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, informasi yang diterima pelaku utama, yang kini buron, tidak akurat, sehingga menyebabkan penculikan salah sasaran. Kepolisian masih memburu pelaku utama berinisial P, yang diduga sebagai otak di balik penculikan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dan validasi informasi dalam setiap operasi penangkapan. Kesalahan informasi telah mengakibatkan seorang santri yang tidak bersalah menjadi korban. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku utama yang masih buron.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka. Polda Jatim berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu proses penyelidikan agar pelaku utama dapat segera ditangkap.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan teliti dalam bertindak, terutama dalam hal yang melibatkan keselamatan dan keamanan orang lain. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.