Polda Kepri Tunggu Audit BPK, Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Bergulir
Polda Kepri masih menunggu hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, 40 saksi telah diperiksa termasuk mantan Wali Kota Batam.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Proses penyidikan masih berlangsung, dengan fokus utama pada penghitungan kerugian negara yang nilainya masih ditunggu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang telah diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Simamora, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan BPK RI dan sedang menunggu hasil audit untuk menentukan nilai kerugian negara. Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah saksi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi terkait proyek tersebut.
Salah satu saksi kunci yang telah dimintai keterangan adalah Muhammad Rudi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan mantan Wali Kota Batam itu terkait proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Rudi, yang diperiksa pada Kamis, 10 April 2024, diajukan sekitar 15 pertanyaan terkait proyek tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan penetapan tersangka masih menunggu hasil audit BPK RI.
Proses Penyidikan dan Tersangka
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini terus berjalan. Selain menunggu hasil audit BPK, penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa hingga saat ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah nilai kerugian negara diketahui secara pasti berdasarkan hasil audit BPK RI.
Proses pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan membangun konstruksi kasus yang kuat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Meskipun mantan Wali Kota Batam telah diperiksa, penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua bukti dan keterangan terkumpul dan terverifikasi.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam pada Rabu, 19 Maret 2024. Penggeledahan juga dilakukan di dua unit rumah di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja bagian pelayanan pengadaan BP Batam.
Dokumen-dokumen yang disita tersebut diduga berkaitan dengan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Dokumen-dokumen ini akan dianalisis dan diteliti lebih lanjut untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Hasil analisis dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan selanjutnya.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Penyidik berupaya untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk membangun kasus yang kuat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Terlapor dan Pasal yang Dituduhkan
Dalam kasus ini, terdapat tujuh pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor. Mereka terdiri dari satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam (inisial AM), satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (inisial IS), dan lima orang dari pihak swasta (inisial IAM, IMS, ASA, dan AH). Tujuh terlapor ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ancaman hukuman yang dihadapi para terlapor cukup berat, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk menunggu hasil akhir dari proses penyidikan ini. Polda Kepri berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar menggunakan anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2023. Proses audit BPK RI akan menentukan besaran kerugian negara, yang menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.