Polda Metro Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan AKBP Bintoro
Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi baru terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
Jakarta, 18 Februari 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara yang dilaporkan Arif Nugroho, putra petinggi Prodia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. "Saat ini penyidik sedang memeriksa saksi berinisial H," ungkap Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, EDH dan JK, masih ditunggu kehadirannya. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran mereka sesuai janji yang disampaikan penasihat hukum melalui surat konfirmasi kehadiran.
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan
Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk AKBP Bintoro.
Kejadian bermula pada April 2024. EDH, kuasa hukum Arif Nugroho yang saat itu berstatus tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, meminta menjual mobil milik Arif. Alasannya, untuk membantu mengurus perkara hukum Arif yang ditangani oleh AKBP Bintoro. Namun, uang hasil penjualan mobil tersebut, beserta mobil lainnya, tidak diberikan kepada Arif.
Total kerugian yang dialami Arif Nugroho diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Hal ini yang kemudian mendorong Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk mengajukan gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Peran Saksi Kunci
Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk EDH, JK, dan H, diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Penyidik akan menelusuri aliran dana hasil penjualan mobil milik Arif Nugroho dan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawabannya. Kejelasan peran masing-masing pihak dalam kasus ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penyidik akan memeriksa semua bukti dan keterangan saksi untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewatkan. Proses hukum akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Kepolisian berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang akan diumumkan secara resmi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan adanya gugatan perdata yang telah diajukan, dan proses pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung, kasus ini memasuki babak baru. Publik menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan proses hukum yang lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, mengingat AKBP Bintoro merupakan mantan perwira polisi berpangkat tinggi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ke depan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dengan peningkatan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat.