Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba, 248 Tersangka Ditangkap!
Polda NTB berhasil mengungkap 165 kasus narkoba dengan 248 tersangka yang ditangkap, mengamankan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan Mefedron.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama jajarannya berhasil mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 248 tersangka selama Januari hingga Februari 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis narkoba dan melibatkan tersangka dari berbagai daerah, bahkan mancanegara.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, mengumumkan keberhasilan ini di Mataram pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 6,9 kilogram sabu-sabu, 120,36 gram ganja, sembilan butir ekstasi, dan 62 butir obat daftar G jenis Mefedron. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dari total kasus, 19 kasus diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dengan 28 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis. Sementara itu, barang bukti terbesar, termasuk 5,5 kilogram sabu-sabu, berasal dari pengungkapan kasus di tingkat kabupaten dan kota.
Pengungkapan Kasus Menonjol
Tiga kasus menonjol berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial EM (38) asal Jawa Barat yang ditangkap pada 13 Februari 2025 di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kopernya. EM mengaku diupah Rp150 juta oleh seorang pria berinisial SJ untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Mataram.
Kasus kedua terjadi pada 14 Februari 2025, dengan penangkapan HI (35) asal Lombok Barat yang membawa 1,9 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh. HI mengaku hanya disuruh mengambil dan mengantarkan paket tersebut ke Mataram.
Kasus ketiga melibatkan JMW (23) asal Aceh Utara yang ditangkap pada 17 Februari 2025 di BIZAM. JMW kedapatan membawa 491 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sandal. Ia mengaku diupah Rp25 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Mataram atas perintah seseorang dari Aceh Utara.
Ketiga kasus ini menunjukkan modus operandi yang beragam, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara hingga pengiriman melalui jaringan antar pulau. Hal ini menunjukan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di NTB.
Jenis Narkoba dan Harga Jual
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis narkoba, antara lain:
- Sabu-sabu: 6,9 kilogram
- Ganja: 120,36 gram
- Ekstasi: 9 butir
- Mefedron: 62 butir (dengan harga jual Rp500.000 per butir)
Harga jual Mefedron yang tinggi menunjukkan tingginya potensi keuntungan bagi para pelaku kejahatan ini. Polda NTB akan terus berupaya untuk membongkar jaringan peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya.
Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan informasi yang diberikan kepada kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di NTB. Semoga sinergi ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan NTB yang bersih dari narkoba.