Polda NTT Tangkap Pelaku Utama TPPO 15 WNA Bangladesh
Polda NTT berhasil menangkap Panji, pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 15 warga negara Bangladesh yang diselundupkan ke Australia, setelah penyelidikan panjang yang melibatkan kerjasama dengan Polda Bali.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil meringkus Panji (PT), tersangka utama kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 15 warga negara Bangladesh. Penangkapan ini dilakukan di Bali pada 30 Januari 2025, dan Panji langsung diterbangkan ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penyelundupan dan Penangkapan
Kasus ini berawal pada November 2024. Panji, bersama dua ABK Indonesia, menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menuju Australia menggunakan kapal tanpa dokumen resmi. Kedua ABK Indonesia kemudian meninggalkan kapal dan para WNA tersebut menggunakan speedboat, sehingga kapal akhirnya dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Namun, kapal tersebut dihadang oleh Australia Border Force (ABF) di perairan Christmas Island. Akibatnya, 15 dari 41 WNA Bangladesh dipulangkan ke Indonesia. Panji, yang mengendalikan kapal, menurunkan ke-15 WNA tersebut di Pantai Hena, Rote Ndao, sebelum kabur.
Tim gabungan TPPO Polda NTT, yang dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman, bekerja sama dengan Polda Bali, berhasil melacak keberadaan Panji di Karangasem, Bali. Panji ditangkap saat tengah menawar perahu kano.
Proses Hukum dan Investigasi
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan penangkapan ini sebagai hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan penyelidikan sejak November 2024. Saat ini, Panji sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda NTT untuk mengungkap seluruh jaringan dan detail kasus TPPO tersebut.
Kesimpulan
Penangkapan Panji menandai langkah signifikan dalam mengungkap kasus TPPO yang melibatkan 15 warga negara Bangladesh. Kerja sama antar kepolisian daerah dan proses investigasi yang teliti diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.