Polda Papua Barat Musnahkan 353 Gram Ganja, Seorang Pelaku Masih di Bawah Umur
Polda Papua Barat memusnahkan 353,99 gram ganja hasil pengungkapan dua kasus, salah satu tersangka masih berusia 17 tahun, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 353,99 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil dari dua kasus terpisah, dengan tersangka berinisial MK dan TJ. Peristiwa ini terjadi di Manokwari pada tanggal 15 Mei 2024, dan menimbulkan keprihatinan karena melibatkan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan bahwa ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Ia merinci bahwa tersangka TJ, yang masih berusia 17 tahun, diamankan karena membawa sepuluh bungkus ganja kering seberat 199,22 gram. Sementara itu, tersangka MK (27 tahun) kedapatan memiliki ganja seberat 161,77 gram.
Kasus ini menyoroti permasalahan serius peredaran narkoba yang telah merambah kalangan anak muda. Keterlibatan anak di bawah umur dalam peredaran narkoba menjadi perhatian utama pihak kepolisian, mengingatkan perlunya kewaspadaan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan lembaga pendidikan.
Penanganan Kasus dan Pencegahan Peredaran Narkoba
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Papua Barat. "Ganja kami musnahkan dengan cara dibakar supaya tidak disalahgunakan kembali," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Japerson Parningotan Sinaga. Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan ganja tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Tersangka MK dan TJ kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini akan memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di wilayahnya.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi sorotan penting. "Tersangka TJ masih berusia 17 tahun yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Japerson. Hal ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba telah menyasar kelompok usia produktif, yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Sinergitas dan Peran Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, menekankan keprihatinan atas keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini. "Kami sangat prihatin karena anak di bawah umur terlibat. Ini perlu pengawasan dari semua pihak," ujarnya. Beliau juga menjelaskan upaya Polda Papua Barat dalam memperkuat sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat.
Polda Papua Barat dan Polres jajarannya aktif menjalin kerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba. Kolaborasi ini dianggap efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mencegah generasi muda terjerat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, diharapkan upaya pencegahan peredaran narkoba akan semakin efektif. "Saat ini, kata dia, Polda Papua Barat maupun Polres jajaran terus memperkuat sinergisitas dengan berbagai pihak seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan," tambah Benny. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan Papua Barat yang bebas dari narkoba.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba sangat ditekankan. Partisipasi aktif dari orang tua, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat sangat krusial dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. "Supaya bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari semua jenis narkotika," pungkas Benny.
Polda Papua Barat berharap dengan upaya-upaya yang dilakukan, peredaran narkoba di Papua Barat dapat ditekan dan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh zat adiktif.