Polemik Mantan Pemain Sirkus OCI dan Taman Safari: Komisi III DPR RI Beri Waktu 7 Hari untuk Damai
Komisi III DPR RI merekomendasikan penyelesaian damai selama tujuh hari antara mantan pemain sirkus OCI dan Taman Safari Indonesia terkait dugaan kekerasan, atau kasus akan berlanjut ke jalur hukum.
Jakarta, 21 April 2024 - Polemik antara mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari Indonesia (TSI) memasuki babak baru. Komisi III DPR RI memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan dugaan kekerasan yang dialami para mantan pemain sirkus tersebut secara kekeluargaan. Permasalahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pemain sirkus OCI, manajemen Taman Safari Indonesia, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang diajukan beberapa tahun lalu, dan kini tengah menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan rekomendasi tersebut usai rapat dengar pendapat yang melibatkan semua pihak terkait. Sahroni menekankan pentingnya penyelesaian damai. "Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," tegas Sahroni. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Komisi III untuk mencari jalan tengah yang mengedepankan perdamaian, namun juga menegaskan konsekuensi jika mediasi gagal.
Komisi III menyadari bahwa kasus ini memiliki latar belakang yang kompleks dan telah berlangsung lama. Laporan awal kasus dugaan kekerasan ini telah diajukan sejak tahun 1997, dan bahkan telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 1999. Namun, Komisi III menekankan pentingnya mencari keadilan bagi para korban, meskipun jalur hukum formal mungkin terhambat oleh faktor kadaluarsa. Komisi III berupaya untuk memastikan agar semua pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya dan mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi dan Jalan Tengah
Komisi III DPR RI mendorong agar kedua belah pihak, mantan pemain sirkus OCI dan Taman Safari Indonesia, duduk bersama untuk bermediasi. Ahmad Sahroni menyatakan, "Kalau kita kulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama sama dengan kepala dingin." Pernyataan ini menggambarkan kompleksitas masalah dan perlunya pendekatan yang bijak dan penuh empati dalam menyelesaikannya. Dirreskrimum Polda Jawa Barat diminta untuk berperan sebagai penengah dalam proses mediasi ini, guna memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, diharapkan dapat memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menemukan titik temu dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Proses mediasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keluh kesah dan mencari jalan keluar yang terbaik.
Namun, jika dalam waktu tujuh hari mediasi tidak membuahkan hasil, Komisi III DPR RI menegaskan akan kembali melanjutkan proses hukum. "Kalau seminggu enggak selesai, sudah datang lagi ke sini, baru kita laporkan ke Polda mana yang benar mana yang salah, nanti baru berlanjut prosesnya," tegas Sahroni. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi III tetap berkomitmen untuk mencari keadilan, baik melalui jalur kekeluargaan maupun jalur hukum.
Sikap Pihak Terkait
Muhammad Sholeh, kuasa hukum eks pemain sirkus OCI, menyatakan keraguannya terhadap komitmen Taman Safari Indonesia untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sholeh menyoroti tanggapan Taman Safari Indonesia di media yang dianggapnya kurang menunjukkan itikad baik. "Kalau ada iktikad baik dari OCI maupun Taman Safari kami akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media kok menurut saya kecil untuk bisa (selesai secara kekeluargaan) sebab mereka juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui," ujar Sholeh.
Di sisi lain, Jansen Manansang, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, merasa dirugikan oleh pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya. Manansang, yang merupakan putra pendiri OCI, Hadi Manansang, meminta Komisi III untuk mempertimbangkan keadilan bagi pihak Taman Safari Indonesia. "Kami minta Komisi III ada keadilan buat kami. Kami juga punya karyawan sekarang ribuan pak, ada 5.000-an, kalau satu keluarga ada 4-5 orang ada, 20.000-an yang perusahaan tanggung jawab, tentu kami juga kasihan mereka semuanya," ungkap Jansen Manansang. Pernyataan ini menunjukkan adanya kekhawatiran akan dampak negatif pemberitaan terhadap perusahaan dan karyawannya.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan adil. Komisi III DPR RI memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tetapi juga menegaskan akan melanjutkan proses hukum jika mediasi gagal dalam waktu tujuh hari. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.