Polisi Cirebon Ungkap Pencurian 18 Ton Batubara, Tiga Pelaku Ditangkap!
Polresta Cirebon berhasil meringkus tiga pelaku pencurian 18 ton batubara dari stockpile perusahaan swasta di Cirebon; para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian 18 ton batubara di Desa Bendungan, Cirebon, Jawa Barat. Kejadian ini melibatkan tiga pelaku yang telah ditangkap dan kini berhadapan dengan hukum. Pencurian tersebut terjadi di stockpile milik perusahaan swasta, dengan para pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tiga tersangka yang berhasil diringkus berinisial N (40), D (43), dan RR (41). Mereka memiliki peran spesifik dalam aksi pencurian tersebut. N berperan sebagai sopir truk, D sebagai pengawas lapangan, dan RR sebagai operator loader. Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim penyidik Polresta Cirebon yang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kehilangan batubara.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka bersekongkol untuk mencuri batubara dan memuatnya ke truk Mitsubishi Tronton bernomor polisi D-9818-AE tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Setelah berhasil membawa batubara keluar dari lokasi, batubara tersebut dijual kepada seseorang berinisial S seharga Rp12,5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka N mendapat bagian sebesar Rp500 ribu.
Tersangka dan Peran Mereka dalam Pencurian
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut. N, sebagai sopir, bertanggung jawab mengangkut batubara hasil curian. D, sebagai pengawas lapangan, diduga berperan dalam mengamankan jalannya aksi pencurian. Sementara RR, sebagai operator loader, bertugas memuat batubara ke dalam truk.
Proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Cirebon cukup teliti dan sistematis. Setelah menerima laporan kehilangan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk tronton yang digunakan untuk mengangkut batubara curian. Selain itu, polisi juga mengamankan surat jalan, invoice pembelian batubara, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat krusial dalam pengungkapan kasus ini. Truk tronton sebagai alat transportasi batubara curian menjadi bukti utama. Surat jalan dan invoice pembelian batubara juga menjadi bukti transaksi ilegal yang dilakukan para pelaku. Dokumen-dokumen lainnya yang berhasil diamankan akan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Polresta Cirebon menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peningkatan keamanan ini penting untuk melindungi aset perusahaan dan mencegah kerugian ekonomi akibat aksi pencurian.
Sebagai penutup, kasus pencurian batubara ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset perusahaan. Langkah tegas dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman di masyarakat.