Polisi Dikerahkan Cegah Alih Fungsi Sawah di Mukomuko
Dinas Pertanian Mukomuko berkolaborasi dengan kepolisian untuk mencegah alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan sawit, guna melindungi 4.675 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Mukomuko, Bengkulu - Dalam upaya melindungi lahan pertanian, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengambil langkah tegas. Mereka resmi menggandeng Kepolisian Resor Mukomuko untuk mencegah alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diumumkan pada Selasa, 11 Juli 2023.
Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Kepala Distan Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menjelaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan pendekatan kepada kelompok tani menjadi langkah awal pencegahan. "Kalau ada laporan alih fungsi sawah, maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, selanjutnya mereka yang melakukan penindakan hukum," tegas Fitriani. Distan sendiri belum memiliki penyidik PNS, sehingga keterlibatan polisi sangat krusial dalam penegakan hukum.
Kepolisian memiliki wewenang untuk menindak tegas siapapun yang melanggar aturan terkait alih fungsi lahan pertanian. Harapannya, kerjasama ini akan memberikan efek jera dan mencegah praktik alih fungsi sawah di masa mendatang. Langkah ini penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Luas Lahan dan Ancaman Alih Fungsi
Di Kabupaten Mukomuko, terdapat 4.675 hektare (ha) sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan ini tersebar di berbagai wilayah dan mendapat pengairan dari sistem irigasi. Namun, ancaman alih fungsi lahan tetap ada, meskipun beberapa lahan sudah memiliki akses irigasi yang memadai.
Faktor ekonomi menjadi penyebab utama alih fungsi lahan. Banyak petani yang beralih ke perkebunan sawit karena dianggap lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan dengan menanam padi. Selain faktor ekonomi, kebiasaan masyarakat juga turut berperan dalam fenomena ini.
Payung Hukum dan Sanksi
Kerangka hukum yang digunakan untuk menindak alih fungsi sawah adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Dengan adanya kerjasama antara Distan dan Kepolisian, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan mencegah berkurangnya lahan pertanian produktif di Mukomuko.
Upaya Ke Depan
Kerjasama antara Dinas Pertanian dan Kepolisian ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian di Mukomuko. Sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan sawah dan menjaga ketahanan pangan daerah. Ke depan, dibutuhkan upaya berkelanjutan, termasuk memberikan alternatif mata pencaharian bagi petani agar tidak bergantung sepenuhnya pada perkebunan sawit.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan program-program yang dapat meningkatkan pendapatan petani dari sektor pertanian padi, sehingga alih fungsi lahan dapat diminimalisir. Peningkatan infrastruktur irigasi dan penyediaan bibit unggul juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas pertanian padi.
Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan lahan pertanian di Mukomuko dapat tetap terjaga dan produktivitas pertanian dapat meningkat untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Pemantauan secara berkala dan evaluasi terhadap efektivitas program juga penting dilakukan untuk memastikan keberlanjutan upaya pelestarian lahan pertanian.