Polisi Gadungan Beraksi di Karo, Rampas Harta Korban hingga Paksa Minta Tebusan!
Polres Karo berhasil menangkap empat pelaku penipuan yang mengaku sebagai polisi gadungan dan merampas harta korban hingga meminta tebusan Rp15 juta.
Kejadian penipuan dengan modus polisi gadungan menggegerkan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pada Senin, 10 Maret 2024, Polres Karo berhasil meringkus empat pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di sebuah penginapan di Kecamatan Kabanjahe. Para pelaku, berinisial RBP (28), PB (39), YG (37), dan R (39), mengancam dan merampas harta benda korban setelah menyamar sebagai anggota kepolisian.
Kronologi kejadian bermula saat RBP, salah satu tersangka, mengajak korban, GG (24), ke penginapan dengan dalih pesta narkoba dan judi online. Namun, setibanya di kamar, tiga pelaku lainnya tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai polisi. Mereka kemudian memaksa korban untuk tiarap sambil menodongkan senjata softgun.
Ancaman senjata membuat korban GG tak berdaya. Para pelaku kemudian leluasa merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor. Lebih lanjut, mereka bahkan memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta tebusan sebesar Rp15 juta untuk pembebasannya. Untungnya, permintaan tebusan tersebut ditolak oleh istri korban.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Dengan sigap, tim Polres Karo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku. "Saat penangkapan, para pelaku sempat melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujar Kepala Polres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba. Mereka terbukti melakukan penipuan dengan modus polisi gadungan, memanfaatkan situasi untuk merampas harta benda korban dan meminta tebusan. Aksi mereka ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi. Jika merasa ragu, segera hubungi pihak kepolisian terdekat untuk memastikan identitas dan menghindari menjadi korban penipuan.
Modus Operandi dan Dampak Kejahatan
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka memanfaatkan situasi dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Dengan menyamar sebagai polisi, mereka mengintimidasi korban dan leluasa merampas harta benda. Permintaan tebusan juga menunjukkan tingkat kejahatan yang semakin berani dan terorganisir.
Kejadian ini menimbulkan dampak negatif bagi korban, baik secara materiil maupun psikis. Hilangnya harta benda dan ancaman yang diterima korban tentu menimbulkan trauma dan kerugian yang signifikan. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan penipuan dan pemerasan.
Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Pentingnya untuk selalu memverifikasi identitas seseorang sebelum memberikan informasi pribadi atau harta benda juga perlu ditekankan.
Polres Karo berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karo.
- Pelaku: RBP (28), PB (39), YG (37), dan R (39)
- Korban: GG (24)
- Modus: Polisi gadungan
- Barang bukti yang dirampas: handphone, dompet, uang tunai, sepeda motor
- Tuntutan tebusan: Rp15 juta
- Status pelaku: Positif mengonsumsi narkoba