Polisi Imbau Laporan Tempat Hiburan di PIK yang Buka Saat Ramadhan
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan tempat hiburan di PIK 2 yang beroperasi selama Ramadhan, meskipun patroli belum menemukan pelanggaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 selama bulan Ramadhan. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait tempat hiburan yang tetap beroperasi meskipun bulan puasa telah tiba. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres pada Senin lalu di Tangerang.
Imbauan tersebut disampaikan karena Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan di media sosial mengenai dugaan tempat hiburan di PIK 2 yang tetap beroperasi. Meskipun patroli gabungan bersama Satpol PP, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, dan Muspika Kosambi belum menemukan pelanggaran, polisi tetap siaga dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Langkah antisipasi ini diambil sebagai bentuk komitmen Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan. Polisi menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional sesuai dengan surat edaran Bupati Tangerang.
Pengawasan dan Himbauan di Kawasan PIK 2
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025, tempat hiburan seperti karaoke, spa, sauna, pijat, dan biliar di wilayah Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadhan, dua hari sebelum hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Petugas gabungan telah melakukan pemantauan di kawasan PIK 2, namun hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran.
Meskipun belum ditemukan pelanggaran, Kepolisian tetap aktif memberikan himbauan dan menyebarkan surat edaran Bupati Tangerang kepada para pengelola tempat hiburan di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan semua tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku.
Kapolres menegaskan kembali pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Antisipasi Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut juga tersebar di media sosial, sehingga Kepolisian merasa perlu untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan tempat hiburan yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
"Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku," kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.
Polisi menekankan komitmennya untuk memastikan semua tempat hiburan di PIK 2 mematuhi aturan yang berlaku. Mereka berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran akan memperkuat upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
Meskipun patroli belum menemukan pelanggaran, himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang beroperasi di luar jam operasional tetap penting. Hal ini menunjukkan keseriusan Kepolisian dalam menegakkan aturan dan menghormati bulan suci Ramadhan.