Polisi Tangsel Ungkap Peredaran Obat Keras di Warung dan Toko HP, 1971 Butir Obat Disita!
Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran obat keras daftar G melalui warung dan toko HP, mengamankan 1971 butir obat serta dua tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis daftar G yang dilakukan melalui warung kelontong dan toko handphone (HP). Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ribuan butir obat berbahaya. Operasi ini menunjukkan upaya serius pihak berwajib dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang Selatan.
Kedua tersangka, berinisial DH dan EF, ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2024 di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. DH ditangkap di sebuah warung kelontong, sementara EF di toko HP dan aksesoris. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup licik, yaitu menyamarkan warung kelontong dan toko HP sebagai tempat penjualan obat-obatan tanpa izin resmi dan resep dokter. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas dan melawan hukum, mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan di berbagai jenis toko.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari tangan tersangka DH, polisi mengamankan 192 butir obat keras terdiri dari 57 butir Trihexyphenidyl 2 miligram, 107 butir Tramadol, dan 28 butir Hexymer. Sementara itu, dari tersangka EF, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu 1.779 butir obat keras. Rinciannya adalah 1.048 butir Tramadol, 434 butir Hexymer, 228 butir Trihexyphenidyl 2 miligram, dan 69 butir obat keras jenis lain.
Total keseluruhan obat keras yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 1.971 butir. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan tiga alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp698.000. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa jika diakumulasikan, obat-obatan tersebut bernilai sekitar Rp19,7 juta, dengan harga jual per butir sekitar Rp10.000.
Penangkapan ini dinilai sangat signifikan karena berhasil memotong mata rantai peredaran obat daftar G dan menyelamatkan potensi 1.971 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Upaya kepolisian ini patut diapresiasi sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya obat-obatan terlarang.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat-obatan terlarang tidak hanya terjadi di tempat-tempat tertentu, tetapi juga dapat terjadi di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti warung kelontong dan toko HP. Hal ini menuntut kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.