Polisi Tunggu Hasil Labfor DNA Kasus Pembunuhan Pasutri di Kudus
Kepolisian Resor Kudus menunda penetapan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Desa Ternadi, menunggu hasil uji laboratorium forensik DNA untuk mengungkap pelaku.
Polisi di Kudus, Jawa Tengah, masih menyelidiki kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe. Penetapan tersangka kasus ini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) DNA, baik dari korban maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah memperoleh hasil uji DNA. "Kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik DNA," ujar Kapolres pada Jumat lalu. Proses ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan dan kekuatan bukti dalam kasus tersebut.
Selain sampel DNA, polisi juga memeriksa barang bukti lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). "Di TKP ditemukan rokok," kata Kapolres, "sehingga selain DNA, kami juga perlu melakukan tes air liur." Hal ini menunjukkan penyelidikan dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
Penyelidikan kasus ini mengandalkan metode scientific crime investigation untuk memastikan bukti yang kuat dan akurat. Kapolres menekankan perlunya bukti yang valid sebelum menetapkan tersangka, menghindari spekulasi dan memastikan keadilan. Proses ini menuntut kehati-hatian dan ketelitian demi terungkapnya fakta sebenarnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menambahkan bahwa jumlah saksi terus bertambah. Jumlah saksi awal sebanyak 15 orang, kini telah meningkat. "Kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik DNA untuk memperkuat hasil penyelidikan," jelasnya. Hal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengumpulkan data dan keterangan yang komprehensif.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar karena pasutri tersebut, Sahlan (69) dan Runtanah (57), ditemukan meninggal di rumah mereka pada 23 Desember 2024. Kedua korban tidak memiliki riwayat penyakit yang dapat menyebabkan kematian mendadak. Kejadian ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.
Sahlan ditemukan meninggal di ruang tengah, sementara Runtanah di kamar. Polisi segera ke lokasi kejadian setelah menerima laporan, memasang garis polisi, dan melakukan olah TKP. Proses olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi penting yang relevan dengan kasus tersebut.
Kesimpulannya, proses hukum kasus pembunuhan pasutri di Kudus masih berjalan. Penetapan tersangka menunggu hasil uji labfor DNA. Polisi berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional, dengan menggunakan metode ilmiah dan mengumpulkan bukti yang kuat.