Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak yang Sudah Dua Tahun Buron
Pelaku pemerkosaan anak di Aceh Timur, US (40), ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan dan terancam hukuman cambuk hingga 200 kali atau penjara 200 bulan.
Polres Aceh Timur berhasil menangkap US (40), pelaku pemerkosaan anak yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun. Penangkapan terjadi pada Rabu (30/4) pukul 23.40 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Korban pemerkosaan ini merupakan anak di bawah umur yang tinggal satu kampung dengan pelaku. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Desember 2022 dan dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian.
Kasus ini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur sejak dua tahun lalu, namun pelaku berhasil melarikan diri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa penangkapan US berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku telah kembali ke kampung halamannya. Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat menyelidiki informasi tersebut dan berhasil mengamankan US tanpa perlawanan.
Penangkapan US menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari ancaman kekerasan seksual. Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak, serta mengajarkan batasan yang jelas tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Adi Wahyu Nurhidayat menyatakan bahwa US dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman yang dihadapi US cukup berat, yaitu cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah Aceh dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
Penangkapan US setelah dua tahun menjadi buronan menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka. Ia mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang intens dengan anak-anak mereka, mengajarkan batasan yang jelas, dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Imbauan Kepada Orang Tua
AKBP Irwan Kurniadi memberikan pesan penting kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak mereka, terutama anak perempuan, agar terhindar dari pencabulan dan pemerkosaan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara orang tua dan anak, serta mengajarkan anak-anak tentang batasan yang jelas antara apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyarankan agar orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak mereka tentang perlindungan diri dari kejahatan seksual. Hal ini penting untuk memberdayakan anak-anak agar mampu melindungi diri dari potensi ancaman kekerasan seksual. Dengan demikian, peran aktif orang tua sangat krusial dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus pemerkosaan anak ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan US, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.