Polres Banyuasin Tindak Tegas Peredaran Miras Jelang Ramadhan
Polres Banyuasin menutup sejumlah warung yang menjual minuman keras ilegal menjelang Ramadhan 2025 untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melindungi masyarakat dari bahaya miras.
Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H / 2025 M. Penindakan tegas ini dilakukan dengan menutup sejumlah warung yang kedapatan masih menjual miras, meskipun sebelumnya telah diberikan edukasi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Garis Besar Operasi Mandiri Kewilayahan Tahun 2025. Sasaran utama operasi ini adalah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras.
Kapolsek Muara Telang, Iptu Thomas Siswo, menjelaskan bahwa penutupan warung-warung penjual miras tersebut dilakukan karena pemiliknya tetap membandel meskipun telah diberikan peringatan. "Sejumlah warung yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya, namun masih menjual miras itu, kami tindak," kata Iptu Thomas Siswo dalam keterangannya di Banyuasin, Senin (24/2).
Miras yang disita merupakan jenis minuman tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Langkah represif ini diimbangi dengan upaya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi miras ilegal. Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menekan angka peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penindakan dan Barang Bukti
Dalam operasi penutupan warung miras tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga botol besar anggur merah, enam botol kecil anggur merah, dua botol besar anggur hijau, dan dua botol besar anggur merek lychee. Semua miras tersebut merupakan minuman tanpa izin edar dan dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.
Iptu Thomas Siswo menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sesuai arahan Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya mengonsumsi minuman keras.
Selain penindakan tegas, Polres Banyuasin juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi miras ilegal. Edukasi ini dilakukan secara berkala dan menyasar berbagai kalangan masyarakat, termasuk generasi muda. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan terhindar dari dampak negatif miras.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Polres Banyuasin menyadari bahwa penindakan semata tidak cukup untuk memberantas peredaran miras ilegal. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan edukasi juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan miras. Edukasi yang diberikan mencakup informasi tentang bahaya kesehatan, dampak sosial, dan hukum yang berlaku terkait peredaran miras ilegal.
Dengan menggabungkan tindakan represif dan upaya preventif, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Banyuasin dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. Komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran miras ilegal ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras. Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara rutin dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Langkah-langkah yang dilakukan Polres Banyuasin ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif. Dengan menekan peredaran miras ilegal, diharapkan dapat mengurangi berbagai permasalahan sosial yang ditimbulkan oleh konsumsi miras.