Polres Cirebon Kota Ungkap 20 Tersangka Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Orang
Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 20 pengedar narkoba dalam 19 kasus berbeda, dengan barang bukti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang, menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 20 tersangka dalam 19 kasus berbeda. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama periode Desember 2024 hingga awal Februari 2025. Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengumumkan penangkapan tersebut pada Jumat lalu di Cirebon.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup signifikan. Polisi mengamankan 137,41 gram sabu-sabu, 251 butir ekstasi, 1,66 gram ganja, dan 5,20 gram tembakau sintetis. Selain itu, sebanyak 77.388 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal juga berhasil diamankan. Sebagai barang bukti tambahan, polisi juga menyita telepon genggam, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkoba.
Modus Operandi dan Motif Para Tersangka
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel dan pemetaan lokasi tanpa pertemuan langsung. Untuk transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin, mereka lebih sering menggunakan metode pembayaran tunai di tempat. Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi.
Di antara 20 tersangka, terdapat satu pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu dan obat-obatan tanpa izin selama tiga bulan terakhir. Menariknya, dua dari tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Semua tersangka merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis narkoba yang diedarkan. Pengedar ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Sementara pengedar sabu-sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Para pengedar obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dampak Penangkapan dan Komitmen Polres Cirebon Kota
Dengan jumlah barang bukti yang disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari penyalahgunaan narkoba. Ini menunjukkan dampak signifikan dari penangkapan tersebut terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Cirebon Kota. Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Penangkapan 20 tersangka pengedar narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dengan berbagai modus operandi yang digunakan, pihak kepolisian perlu meningkatkan strategi dan kerjasama untuk memberantas jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Cirebon Kota ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas kejahatan tersebut. Dengan jumlah tersangka yang cukup banyak dan barang bukti yang signifikan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Ke depannya, upaya pencegahan dan penindakan perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.