Polres Jember Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buron 12 Tahun di Malaysia
Setelah 12 tahun buron hingga ke Malaysia, dua pelaku pembunuhan sadis di Jember akhirnya ditangkap; dua pelaku lainnya masih diburu polisi.
Aparat Polres Jember berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang telah buron selama 12 tahun ke Malaysia. Penangkapan SB (35) dan SA (40) ini menjadi titik terang dalam kasus pembunuhan Ali (50) pada 7 Februari 2013. Kedua tersangka berhasil dibekuk di Jember setelah diketahui kembali ke tanah air karena urusan keluarga, mengakhiri pelarian panjang mereka di Malaysia.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. "Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan berhasil diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang," ujar Kapolres.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Meskipun dua pelaku lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih buron dan diduga berada di luar negeri, Polres Jember berkomitmen untuk terus memburu mereka hingga berhasil ditangkap. Polisi mengimbau agar kedua DPO tersebut segera menyerahkan diri.
Dua Pelaku Pembunuhan Ditangkap Setelah 12 Tahun Buron
Kedua tersangka, SB dan SA, merupakan dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap Ali (50), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Mereka terlibat dalam penganiayaan brutal yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 7 Februari 2013. Setelah kejadian tersebut, keempat tersangka langsung melarikan diri, dua diantaranya berhasil kabur hingga ke Malaysia.
Selama pelariannya, SB dan SA bekerja di Malaysia. Namun, kepulangan mereka ke Jember untuk urusan keluarga menjadi celah bagi Tim Kalong untuk melakukan penangkapan. Operasi penangkapan dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa menimbulkan perlawanan dari para tersangka. Keberhasilan ini menunjukkan kejelian dan ketekunan Tim Kalong dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam lama. SB, anak dari MJ (salah satu DPO), dilaporkan pernah dianiaya oleh anak korban. Peristiwa tersebut memicu emosi hingga berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian Ali. Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron. Polres Jember berharap agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan MJ dan FR. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah dendam lama. Konflik antara keluarga tersangka dan korban berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menghindari tindakan anarkis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, Polres Jember masih terus berupaya untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih buron. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku mendapatkan keadilan yang setimpal.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu proses hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan MJ dan FR. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan. Semoga penangkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kriminal.