Polres Solok Selatan Ringkus Pengedar 34 Paket Ganja, Ancaman 20 Tahun Penjara!
Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang pengedar ganja dengan barang bukti 34 paket ganja siap edar, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Pada Senin, 21 April 2024, Polres Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial Y (34) yang diduga sebagai pengedar ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Y ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam plastik bening, serta satu unit telepon genggam.
Penangkapan Y melibatkan personel Polres Solok Selatan dan disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat penegak hukum dalam merespon laporan masyarakat dan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, mengingat dampak buruknya terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. "Narkotika merusak generasi muda bangsa, sehingga harus dicegah dan kami harapkan peran masyarakat. Penyalahgunaan narkotika akan membuat meningkatnya kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ujar Iptu Novitri Anhar.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Polisi berhasil mengamankan 34 paket ganja siap edar dari tangan tersangka Y. Barang bukti tersebut telah disita dan menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar ganja yang lebih besar.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keberadaan perangkat nagari setempat sebagai saksi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Tersangka Y kini ditahan di Polres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka Y dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelaku peredaran narkotika. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Solok Selatan.
Proses hukum akan terus berjalan dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Solok Selatan.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas peredaran narkoba. Kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Dengan demikian, generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan masa depan bangsa dapat terjamin.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga penangkapan tersangka Y dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Solok Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Segala bentuk informasi akan diproses secara profesional dan dirahasiakan identitas pelapornya. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.